Kejaksaan Negeri Kota Bogor Terbitkan Surat Penghentian Kasus Ustaz Maaher

Leonard menjelaskan bahwa awalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Kota Bogor telah menerima Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti, Tahap-II pada Kamis tanggal 04 Februari 2021 lalu.

Bachtiarudin Alam
Oleh Bachtiarudin Alam - Reporter
Kejaksaan Negeri Kota Bogor Terbitkan Surat Penghentian Kasus Ustaz Maaher
Ustaz Maaher At Thuwailibi. ©instagram

Kejaksaan Negeri Kota Bogor, secara resmi telah menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) kasus tindak pidana terhadap Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata. SKPP tersebut diterbitkan setelah Ustaz Maaher meninggal dunia.

"Hari ini Kejaksaan Negeri Kota Bogor secara resmi menerbitkan SKPP Dugaan Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik atas nama tersangka/terdakwa Soni Eranata karena tersangka/terdakwa meninggal dunia pada hari Senin, 08 Februari 2021 sekira 19.45 WIB di Rumah Sakit Polri Kramat Jati," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keteranganya, Selasa (9/2).

Leonard menjelaskan bahwa awalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Kota Bogor telah menerima Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti, Tahap-II pada Kamis tanggal 04 Februari 2021 lalu.

"Saat dilakukan penerimaan dan penelitian Tersangka secara virtual, Tersangka / Terdakwa Soni Eranata menyatakan dirinya dalam keadaan sehat," ujarnya.

Oleh sebab itu pada tahap penuntutan penahanannya tetap dilanjutkan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Badan Reserse Kriminal Mabes Polri selama 20 sejak 4 Februari sampai 23 Februari 2021.

Akan tetapi, karena saat ini Ustaz Maaher telah meninggal dunia, maka berdasarkan pertimbangan sertifikat medis yang dikeluarkan RS Polri tanggal 8 Februari 2021. Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Nomor : TAP-11/ M.2.12/Eku.2 /02/2021 tanggal 09 Februari 2021 yang menetapkan menghentikan penuntutan perkara Dugaan Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik atas nama Tersangka/ Terdakwa Soni Eranata.

Rekomendasi