Iwan Saputra (25), narapidana di Lapas Gunung Sugih Lampung kembali ditangkap Polda Riau. Polisi menangkapnya atas dugaan pemerasan kepada janda muda dengan modus video call sex (VCS).
Direktur Ditreskrimsus Polda Riau Kombes Andri Sudarmadi mengatakan, Iwan diamankan pada 20 Januari lalu. Dalam aksi kejahatannya, pelaku mengaku sebagai anggota Polri dan memeras korban inisial SI hingga Rp150 jutaan.
"Penangkapan ini setelah kami menerima laporan. Ada seorang wanita diperas oleh pria yang mengaku anggota Polri," ujar Andri, Selasa (9/2).
Awalnya setelah berhasil mendapatkan nomor handphone korban, pelaku menghubungi korban melalui video call. Setelah lama merayunya, pelaku meminta agar korban mau berbuat mesum dari jarak jauh.
Akhirnya korban mau memenuhi bujukan pelaku untuk melakukan VCS. Saat hal itu berlangsung, pelaku justru merekam adegan yang dilakukan korban.
"Rekaman itu kemudian dijadikan bahan oleh pelaku untuk memeras korban, dia juga mengancam video tersebut akan disebar jika tidak memberikan uang," terangnya.
Aksi pertama Iwan berhasil, SI kemudian mentransfer uang senilai Rp13 juta kepada pelaku agar video itu tidak menyebar. Tidak puas Iwan kembali melakukan pemerasan dengan meminta uang senilai Rp150 juta.
"Karena terus diperas, korban melaporkan kasus ini ke Polda Riau. Kita lakukan penelusuran dan diketahui pelaku berada di Lapas Gunung Sugih dan membuat akun palsu dengan profil anggota Polri," jelasnya.
Setelah mengantongi petunjuk itu, kemudian polisi mengamankan pelaku. Dari tangan pelaku disita tiga smartphone, sedangkan 1 SIM card disembunyikan dalam mulut pelaku.
"Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku kita tahan untuk proses penyidikan," pungkas perwira menengah jebolan Akpol 1995 itu.