Ustaz Maaher Meninggal di Rutan Bareskrim, Kuasa Hukum Nilai Penanganan Medis Buruk

Novel meminta kepada tim medis untuk menjelaskan terkait penyebab meninggalnya Ustaz Maaher tersebut. Pihak kuasa hukum juga akan meminta kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk membentuk tim dalam mencari tahu penyebab kematian almarhum.

Nur Habibie
Oleh Nur Habibie - Reporter
Ustaz Maaher Meninggal di Rutan Bareskrim, Kuasa Hukum Nilai Penanganan Medis Buruk
Ustaz Maaher At-Thuwailibi. ©2021 Merdeka.com/Instagram Nikita Mirzani

Pihak kuasa hukum menyoroti penanganan medis terhadap Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata. Tersangka kasus dugaan ujaran kebencian itu sebelumnya meninggal dunia akibat sakit di Rutan Bareskrim Polri, Senin (8/2) malam.

"Sakit radang usus akut dan penyakit kulit, karena alergi cuaca dan penanganan medis yang buruk," kata Salah satu kuasa hukum Ustaz Maaher, Novel Bamukmin saat dihubungi merdeka.com, Selasa (9/2).

Novel meminta kepada tim medis untuk menjelaskan terkait penyebab meninggalnya Ustaz Maaher tersebut. Pihak kuasa hukum juga akan meminta kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk membentuk tim dalam mencari tahu penyebab kematian almarhum.

"Kami sebagai kuasa hukum meminta keterangan terbuka dari tim medis setempat untuk mengklarifikasi sebab kematian tersebut. Dan kami akan meminta kepada IDI untuk dibentuknya tim medis independen kalau memang kematian Ustaz Maaher ada kejanggalan," ujar dia.

Novel juga menyayangkan kepolisian yang menolak pengajuan penahanan dilakukan keluarga kliennya tersebut. Sebagai kuasa hukum, Novel pun mengucapkan rasa duka yang mendalam terhadap keluarga yang ditinggalkan kepergian Ustaz Maaher.

"Saya sebagai kuasa hukum beliau turut berduka cita sedalam-dalamnya dan sudah kami upayakan untuk penangguhan belia, namun tidak pernah dikabulkan dan saya sangat menyesalkan upaya yang sudah tidak menimbang unsur kemanusian," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata meninggal dunia di Rutan Bareskrim Polri. Kabar itu disampaikan mantan Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar.

"Ustaz Maaher Thuwailiby, meninggal dunia di Rutan Mabes Polri beberapa menit lalu, semoga husnul khotimah. Dan semoga mendapatkan pahala syahid," tutur Aziz saat dikonfirmasi Liputan6.com, Senin (8/2).

Aziz menyebut, Maaher meninggal dunia karena sakit. Dia menduga tersangka kasus ujaran kebencian itu tidak mendapatkan penanganan medis yang baik selama ditahan.

"Diduga karena sakit dan diduga tidak dapat penanganan dengan baik oleh rezim," kata Aziz.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono membenarkan kabar meninggalnya Maheer At-Thuwailibi alias Soni Eranata di Rutan Bareskrim Polri. Rusdi menegaskan, Polri tidak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata yang menjadi tersangka kasus ujaran kebencian.

"Sampai saat ini Bareskrim Polri tidak melakukan penangguhan terhadap tersangka," kata Brigjen Rusdi di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa 29 Desember 2020, seperti dikutip dari Antara.

Pada Senin 28 Desember 2020, Iqlima Ayu, istri Maaher At-Thuwailibi menyambangi Kantor Bareskrim Polri untuk mengajukan penangguhan penahanan terhadap suaminya yang ditahan polisi karena kasus dugaan ujaran kebencian atau penghinaan kepada Habib Luthfi bin Ali bin Yahya. Dia berharap, Maaher dapat dibebaskan setelah pihaknya menjaminkan diri sebagai upaya penangguhan penahanan kepada penyidik Bareskrim Polri.

Upaya pengajuan penangguhan penahanan Maaher At-Thuwailibi juga dilakukan oleh sembilan kiai, yakni Kiai Zaenal Arifin, Kiai Barkah, Kiai Siroj Ronggolawe, Kiai Abd Mudjib, Kiai Saifudin Aman, Kiai Marzuqi, Gus Ismail, Muhammad Rofi'i Mukhlis dan Gus Mustain.

Pada awal Desember 2020, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Ustadz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata terkait unggahan ujaran kebencian di akun media sosial Twitter @ustadzmaaher_. Polisi menangkap tersangka untuk menindaklanjuti adanya laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020.

Dalam kasusnya, tersangka Soni Eranata diduga melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat.

Rekomendasi