Pemprov Kalimantan Timur melalui Gubernur Isran Noor, menginstruksikan Pemda di 10 kabupaten/kota, menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Selain itu, masyarakat diminta tidak beraktivitas di luar rumah tiap Sabtu-Minggu mulai Sabtu (6/2) besok.
Instruksi Gubernur Isran itu, tertuang dalam Instruksi Nomor 1 Tahun 2021, yang ditetapkan dan diteken Isran di Samarinda, pada Kamis (4/2) kemarin.
Instruksi tentang Pengendalian, Pencegahan dan Penanganan Wabah Pandemi Covid-19 di Kalimantan Timur itu, berisi 8 poin, ditujukan bagi Bupati/Wali Kota, Camat, Kepala Desa, hingga Lurah se-Kalimantan Timur.
"Melaksanakan penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat, di seluruh kabupaten dan kota di Kalimantan Timur," kata Isran pada poin ketiga, dikutip merdeka.com dari salinan surat instruksi diterima Jumat (5/2).
Poin penting lainnya, pada poin keempat. Isran meminta masyarakat tidak melakukan aktivitas di luar rumah setiap hari Sabtu dan Minggu, terhitung sejak tanggal 6 Februari 2021.
"Sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian," ujar Isran.
Poin penting kelima hingga ketujuh, Isran juga menginstruksikan penyemprotan disinfektan di tempat umum, pengaktifan posko penanganan Covid-19 hingga di tingkat RT, serta melaksanakan operasi yustisi penegakkan protokol kesehatan.
Dikonfirmasi merdeka.com terpisah, Kepala Biro Humas Sekretariat Provinsi Kalimantan Timur Syafranuddin membenarkan isi dari surat instruksi itu, yang dikeluarkan Gubernur Isran, Kamis (4/2) kemarin.
"Iya benar. Instruksi itu sebagai hasil dari rapat Forkopimda kemarin di kantor Gubernur," kata Syafranuddin.
Untuk diketahui, penambahan kasus Corona di Kalimantan Timur, terus naik signifikan. Per Kamis (5/2), menjadi 43.656 setelah bertambah 732 kasus baru. Penambahan 707 kasus sembuh, menjadikan total kasus sembuh 34.641 kasus. Untuk angka kematian, ada 1.045 orang dan kasus aktif atau pasien dalam perawatan Covid-19 ada 7.970 orang.