Jokowi Teken PP Aturan Gaji Ombudsman, Ketua Rp 29 Juta & Anggota Rp 25 Juta

Dalam aturan bernomor 4 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah 45/2020 tentang Penghasilan, Uang Kehormatan, dan Hak-Hak Lain Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Ombudsman Republik Indonesia.

Intan Umbari Prihatin
Oleh Intan Umbari Prihatin - Reporter
Jokowi Teken PP Aturan Gaji Ombudsman, Ketua Rp 29 Juta & Anggota Rp 25 Juta
Jokowi. Instagram: @jokowi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menekan Peraturan Pemerintah (PP) tentang penghasilan maupun uang kehormatan baru untuk jajaran Ombudsman Republik Indonesia. Dalam aturan bernomor 4 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah 45/2020 tentang Penghasilan, Uang Kehormatan, dan Hak-Hak Lain Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Ombudsman Republik Indonesia.

"Menimbang bahwa untuk meningkatkan efektivitas dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Ombudsman serta memenuhi perkembangan dan kebutuhan hukum," dalam PP tersebut dikutip merdeka.com, Kamis (4/2).

Pada pasal 3 mengatur tentang ketua, wakil ketua, dan anggota Ombudsman diberikan penghasilan setiap bulan. Dijelaskan besaran penghasilan yang didapat dari ketua, wakil dan anggota ombudsman yaitu, 1. Ketua Rp 29.940.000, 2. Wakil Ketua Rp 27.694.000, 3. Anggota Rp 25.449.000.

Sementara itu aturan tersebut mengubah ketentuan dalam Pasal 8, yaitu ketua, wakil ketua, dan anggota Ombudsman yang diangkat berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan diberhentikan sementara dari jabatannya.

Kemudian diketahui PP tersebut diteken Jokowi pada 25 Januari 2021 dan diundangkan pada 27 Januari 2021 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly.

Rekomendasi