Dalami Kasus Korupsi Dana Masjid Sriwijaya, Kejati Sumsel Lakukan Cek Fisik

Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan cek fisik pembangunan Masjid Sriwijaya di Jakabaring Palembang, sebagai tindak lanjut dari pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi. Tiga perwakilan BUMN dipanggil sebagai saksi.

Irwanto
Oleh Irwanto - Reporter
Dalami Kasus Korupsi Dana Masjid Sriwijaya, Kejati Sumsel Lakukan Cek Fisik
Lokasi pembangunan Masjid Sriwijaya. ©2021 Merdeka.com

Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan cek fisik pembangunan Masjid Sriwijaya di Jakabaring Palembang, sebagai tindak lanjut dari pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi. Tiga perwakilan BUMN dipanggil sebagai saksi.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Khaidirman mengungkapkan, pemeriksaan fisik di lokasi dilakukan tim khusus yang dibentuk. Cek fisik itu bertujuan melengkapi berkas perkara sebelum menaikkan status menjadi penyidikan.

"Tim langsung ke lokasi untuk mengecek fisik pembangunan," ungkap Khaidirman, Rabu (3/2).

Dalam pemeriksaan fisik, kata dia, pihaknya turut memanggil tiga kontraktor pembangunan Masjid Sriwijaya yang semuanya berstatus BUMN. Masjid itu dibangun di atas lahan sekuas 20 hektare.

"Kita juga menghadirkan perwakilan PT Yodya Karya, PT Brantas Abipraya, dan PT Indah Karya. Semuanya hadir saat mengecek kondisi di lapangan," ujar dia.

Khaidirman menjelaskan, masjid yang diproyeksikan termegah se-Asia itu dibangun Pemprov Sumsel dan dikelola Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya melalui dana hibah dari APBD Sumsel sebesar Rp130 miliar tahun 2016 dan 2017. Anggaran itu diperuntukkan dalam tahap penimbunan dan konstruksi beton sampai rangka atap.

Sejak 2018 sampai sekarang, proses pembangunan terhenti. Kejati Sumsel pun menduga terjadi penyelewengan anggaran sehingga melakukan penyelidikan.

"Untuk modusnya belum diketahui, sedang digali," pungkasnya.

Rekomendasi