Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK tengah membuka semua kemungkinan dalam pengembangan kasus suap perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020. Salah satu arah dari pengembangannya, adalah terjadinya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Tidak menutup kemungkinan dapat diterapkan tindak pidana lain dalam hal ini TPPU sepanjang berdasarkan fakta yg ada dapat disimpulkan adanya bukti permulaan yang cukup," tulis Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (28/1).
Namun menurut Ali, jerat baru dalam pengembangan kasus ini belum dapat dipastikan. Sebab, penyidik KPK harus memiliki bukti permulaan yang cukup. Caranya, dengan mencari bukti apakah ada perubahan bentuk dari hasil suap terkait menjadi aset bernilai ekonomis.
"Pada prinsipnya TPPU akan diterapkan apabila memang ada bukti permulaan yang cukup dugaan terjadi perubahan bentuk dari hasil tindak pidana korupsi kepada aset-aset bernilai ekonomis seperti properti, kendaraan, surat berharga dan lain-lain," jelas Ali.
Diketahui dalam kasus ini, eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo telah berstatus sebagai tersangka. Edhy diduga menggunakan duit hasil suap perizinan aturan tersebut untuk membeli sejumlah barang mewah.
Bersama sekretaris pribadinya Amiril Mukminin (AM), Edhy meminum wine yang dibeli dari eks caleg dari Partai Gerindra Ery Cahyaningrum. Selain itu, istri dari Edhy, Iis Rosita juga diduga turut menerima aliran duit suap saat pergi ke Amerika Serikat guna membeli barang mewah di sana.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan 6 orang tersangka sebagai penerima suap. Selain Edhy, lima orang lainnya adalah Staf khusus Menteri KKP Syafri dan Andreu Pribadi Misanta; Pengurus PT ACK Siswadi; Staf Istri Menteri Ainul Faqih dan Amiril Mukminin.
Kepada terduga pelaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan,sebagai pemberi suap, KPK telah menetapkan satu orang tersangka bernama Suharjito selaku Direktur PT DPP sebagai tersangka. KPK mentapkan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, terhadap Suharjito.
Reporter: Muhammad Radityo Priyasmono
Sumber: Liputan6.com