Komisi Pemberantasan Korupsi melelang barang rampasan milik terpidana Umar Ritonga. Diketahui, Umar Ritonga adalah seorang tangan kanan mantan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap.
"KPK melelangnya melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Dumai milik terpidana Umar Ritonga. Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 10/Pid.Sus-TPK/2010/PT MDN tanggal 7 Juli 2020 atas nama terpidana Umar Ritonga," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (28/1/2021).
Ali merinci, barang dilelang antara lain, tanah berikut tanaman yang berada diatasnya seluas 10.800 m2 yang terletak di Dusun Sidodadi RT.02 / RK.02 Kampung Tumang Kecamatan Siak Kabupaten Siak Provinsi Riau yang dimiliki oleh Sopiah Harahap berdasarkan Surat Keterangan Ganti Kerugian No. 093/SKGR/KP-TMG/IV/2019 tanggal 15 April 2019.
"Tanah tersebut sudah ditandatangani oleh Penghulu Kampung Tumang Muhammad Tahir. Tanah ini tidak dilengkapi dengan Surat Hak Milik dengan harga limit Rp43.928.000,00 dan uang jaminan Rp20.000.000,00," jelas Ali.
Ali melanjutkan, aset dilelang berikutnya adalah tanah berikut bangunan yang berada diatasnya seluas 460 m2 terletak di RT.02 / RK.02 Kampung Tumang Kecamatan Siak Kabupaten Siak Provinsi Riau yang dibeli oleh Umar Ritonga dari Mad Kurdi alias Ramane. Namun tanah ini tidak dilengkapi dengan Surat Hak Milik, dengan harga limit Rp29.300.000,00 dan uang jaminan Rp10.000.000,00.
"Lelang dilaksanakan pada Jumat, 26 Februari 2021, pukul 09.00 Waktu Server (sesuai WIB) dengan cara penawaran Closed Bidding dengan mengakses www.lelang.go.id. Penetapan Pemenang Lelang dilakukan setelah batas akhir penawaran. Sedangkan untuk pelunasan harga lelang maksimal 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang dengan bea lelang pembeli sebesar 2% dari harga lelang. Tempat Pelaksanaan Lelang : KPKNL Dumai /Jl. Sultan Syarif Kasim No. 55 Kota Dumai," Ali menandasi.
Diketahui, umar dinyatakan bersalah menerima suap bersama dengan Bupati Labuhanbatu nonaktif Pangonal Harahap, terkait proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara tahun anggaran 2018. Suap tersebut diberikan oleh pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi, Effendy Sahputra alias Asiong. Umar divonis oleh majelis Hakim Tipikor PN Medan, lima tahun penjara denda Rp200 juta, subsider 4 bulan kurungan.
Reporter: M Radityo
Sumber: Liputan6.com