Kasubdit 1 Tipiter Bareskrim Polri Kombes Muh Zulkarnaen mengungkap perkara, dugaan tindak pidana dengan menyimpan, memiliki, memelihara dan mengangkut ratusan burung dilindungi tanpa memiliki surat izin. Satu orang berinisial FJ diamankan, selaku penangkar.
"Modus Operandi, FJ selaku penangkar kedapatan memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut satwa liar yang dilindungi berupa burung yang terdiri dari 8 jenis sejumlah 184 ekor tanpa di lengkapi dengan dokumen yang sah," kata Zulkarnaen di kandang penangkaran di Kampung Tenjolaya RT 04/04, Desa Cisaat, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, lewat siaran pers diterima, Kamis (14/1).
Zulkarnaen menduga, FJ mengembangbiakkan dan mendagangkan satwa terkait tanpa dilengkapi dokumen resmi. Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukuman bui selama lima tahun.
"Penangkaran burung ini sudah berjalan dua tahun," lanjut dia.
Ditambahkan Kepala Balai Besar BKSDA Jawa Barat, Rifki M Sirodjan, barang bukti diamankan dari FJ seperti, 53 ekor Kakatua Maluku/Merah (Cacatua Moluccensis), 22 ekor Kakatua Jambul Kuning (Cacatua Sulphurea), 12 ekor Kakatua Putih, 4 ekor Kakatua Tanimbar, 38 ekor Kakatua Koki, 47 ekor Nuri Bayan, 5 ekor Kasturi Kepala Hitam, 3 ekor Gelatik Jawa.
"Satwa kami identifikasi dan evakuasi, penitipan barang bukti ke Lembaga Konservasi, pemeriksaan ahli dari Balai Besar KSDA Provinsi Jawa Barat, pemeriksaan ahli dari kementrian lingkungan hidup dan kehutanan RI, koordinasi dengan jaksa penuntut umum Kejagung RI," katanya.
Reporter: M Radityo
Sumber: Liputan6.com