Mahfud MD Ungkap Alasan Pemerintah Tak Bentuk TGPF Kasus Tewasnya Laskar FPI

Mahfud menjelaskan sejak awal pemerintah tidak mau ikut. Sebab jika membuat TGPF nantinya akan berpolemik terhadap masyarakat.

Intan Umbari Prihatin
Oleh Intan Umbari Prihatin - Reporter
Mahfud MD Ungkap Alasan Pemerintah Tak Bentuk TGPF Kasus Tewasnya Laskar FPI
Mahfud MD . ©2013 Merdeka.com/arie basuki

Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan, alasan pemerintah tidak membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) terkait penyelidikan kasus tewasnya 6 laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020 lalu. Sebab kasus pelanggaran HAM seperti itu sudah diatur pada UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

"Pemerintah seperti kita sampaikan sejak awal tidak membentuk TGPF sendiri karena undang-undang, sudah mengatur, kita punya undang-undang tentang komnas HAM dan pengadilan HAM, undang-undang nomer 26 dan 39 itu sudah mengatur kalau hal-hal seperti itu," katanya dalam konferensi pers, Kamis (14/1).

Dia menjelaskan sejak awal pemerintah tidak mau ikut. Sebab jika membuat TGPF nantinya akan berpolemik terhadap masyarakat.

"Karena kalau pemerintah langsung membentuk TGPF nanti langsung sama dengan sebelum-sebelumnya sebelum bekerja sudah dinyinyirin," ungkapnya.

Sebab itu pemerintah. Mahfud menambahkan, menyerahkan kepada Komnas HAM untuk mengurusnya. Sehingga hingga kini hasil audit terkait kasus tersebut pun sudah dipublikasi kepada masyarakat.

"Komnas HAM yang menyelidiki nanti Komnas HAM menyampaikan yang harus diaudit oleh pemerintah dan aparat, akhirnya Komnas HAM yang mengurusnya dan sudah dibeberkan," tutupnya.

Rekomendasi