Kasus dugaan korupsi yang dilakukan mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail mandek bertahun-tahun. Usut punya usut, ternyata berkas perkara kasus mantan Presiden Partai Keadilan (PK) itu sudah dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri Depok ke penyidik di Kepolisian. Bahkan kejaksaan juga sudah mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada penyidik.
"Berkas itu dulu sudah pernah dikirimkan masuk ke Kejaksaan Depok, kemudian dilakukan pengembalian dan sudah diberikan petunjuk, dilakukan P19. Saat itu saya belum menjabat (Kepala Kejaksaan Depok)," kata Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Sri Kuncoro, Selasa (12/1).
Berkas tersebut dikembalikan sekitar dua tahun lalu. Dan saat kasus itu bergulir, Sri belum menjabat sebagai Kajari Depok. Pengembalian berkas dilakukan kejaksaan karena dirasa ada hal yang harus dilengkapi penyidik.
"Namun sekian lama itu tidak balik lagi berkasnya. Nah di kita itu ada SOP, kalau misal SPDP kemudian diikuti oleh berkas perkara kita teliti, kalau memang belum lengkap ya dilengkapi, kita akan kirim P18 ke penyidik itu juga ada jangka waktunya sesuai KUHAP, kita ada toleransinya juga," tukasnya.
Hingga waktu yang telah ditentukan, penyidik tidak juga mengembalikan berkas tersebut. Pihaknya sudah melakukan upaya untuk menanyakan perkembangannya. Pihaknya terpaksa mengembalikan SPDP ke penyidik karena tidak kunjung mendapat perkembangan dari rekomendasi yang diberikan.
"Beberapa kali disurati ternyata enggak (lengkap), akhirnya SPDP kita kembalikan ke penyidik. Kita anggap sudah tidak ada apa-apa lagi dengan kasus ini. Karena SPDP kita kembalikan," ucapnya.
Sementara itu, Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Depok Hary Palar menuturkan, sebelum mengembalikan berkas pihaknya sudah melakukan ekspose bersama di Kejaksaan Tinggi. Saat itu ekspose dilakukan bersama Bareskrim, Polda Metro Jaya dan Polrestro Depok.
"Berkas kasus Nur Mahmudi pada dua tahun lalu sudah dikembalikan dan sudah dilakukan ekspose dua tahun lalu di Kejati bersama-sama dengan Bareskrim bidang tipikor, Polda Metro Jaya bidang tipikor dan Polres bersama dengan Kejati tindak pidana khusus. Sesuai SOP, kita kembalikan disertai petunjuk," katanya.