PSBB Jakarta-Bali, Pemerintah Wajibkan WFH 75 Persen

PSBB Jakarta-Bali, Pemerintah Wajibkan WFH 75 Persen. Untuk menekan penyebaran Covid-19, pemerintah memberlakukan PSBB di wilayah Jawa-Bali selama 11-25 Januari 2020. Dalam kebijakan tersebut pemerintah mewajibkan adanya pembatasan aktivitas bekerja di kantor dengan sistem WFH sebesar 75 persen.

Nanda Farikh Ibrahim
PSBB Jakarta-Bali, Pemerintah Wajibkan WFH 75 Persen
Aktivitas warga saat jam pulang kantor di pedestrian Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (6/1/2021). Untuk menekan penyebaran Covid-19, pemerintah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Jawa-Bali selama 11-25 Januari 2020. Dalam kebijakan tersebut pemerintah mewajibkan adanya pembatasan aktivitas bekerja di kantor dengan sistem work from home (WFH) sebesar 75 persen. ©Liputan6.com/Faizal Fanani
Rekomendasi