Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Dibekuk, 50 Kg Sabu Dalam Kemasan Teh Disita

Penangkapan komplotan ini hasil pengembangan kasus yang diungkap pada November lalu. Saat itu, empat orang ditangkap di pelabuhan penyeberangan Bakauheni Lampung dengan barang bukti 25 kilogram sabu dan 58.606 butir ekstasi.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Dibekuk, 50 Kg Sabu Dalam Kemasan Teh Disita
Ilustrasi borgol. ©2014 Merdeka.com/Arie Basuki

Lima orang yang diketahui sebagai sindikat narkoba lintas provinsi ditangkap petugas Bareskrim Polri. Petugas juga menyita 50 kilogram sabu dari tangan mereka.

Penangkapan komplotan ini hasil pengembangan kasus yang diungkap pada November lalu. Saat itu, empat orang ditangkap di pelabuhan penyeberangan Bakauheni Lampung dengan barang bukti 25 kilogram sabu dan 58.606 butir ekstasi.

"Empat orang tersangka yang kami amankan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Siregar, dalam keterangan tertulis, Kamis (31/12).

Krisno mengatakan, kepolisian mendapatkan informasi narkoba yang disita dari empat tersangka ini berasal dari Aceh. Rencananya, akan diangkut ke Medan untuk diedarkan ke DKI Jakarta dan Pulau Jawa lainnya.

"Kami dapat petunjuk kalau penyaluran narkoba dikendalikan oleh tersangka David," ujar dia.

Krisno menjelaskan, penyelidikan yang dilakukan oleh Ditipidnarkoba Bareskrim Polri membuahkan hasil. Kepolisian menangkap tiga orang yang diduga sebagai penerima narkoba pada Senin, (28/12) lalu. Seseorang berinisial H, kurir pengangkut dari Aceh, juga ikut ditangkap.

"Kami tangkap DHU, FF dan S dan H di Sumut dengan barang bukti 50 kilogram sabu yang dibungkus dalam kemasan teh," ucap dia.

Setelah menangkap tiga orang itu, lanjut Krisno, kepolisian terus memburu jaringan lain. Jejak pengendali bernama David terendus berada di sebuah rumah di Jalan Merdeka, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumut.

"Kami amankan David yang perannya sebagai pengendali transport pada Rabu (30/12) kemarin sekitar pukul 20.00 WIB di lokasi persembunyiannya" ucap dia.

Kepada polisi, David mengakui disuruh oleh seseorang berinisial RK untuk mengatur jalur pendistribusian narkoba. Krisno membeberkan RK adalah warga binaan Lapas Tj Gusta Medan.

"Pada hari Kamis, 31 Desember 2020 dilakukan kordinasi dengan Ditjen Pas Kemenkumham RI untuk membawa tersangka RK dari Lapas Tanjung Gusta ke Bareskrim untuk proses penyidikan" ujar dia.

Para tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2), Psl 114 ayat (2) jo Psl 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Reporter: Ady Anugrahadi

Sumber: Liputan6.com

Halaman
Rekomendasi