Kegiatan FPI Dilarang, NasDem Minta Aparat Tindak Tegas Potensi Gangguan Ketertiban

NasDem mendorong aparat negara bersikap tegas terhadap potensi yang mengganggu ketertiban umum setelah segala kegiatan FPI dilarang.

Ahda Bayhaqi
Oleh Ahda Bayhaqi - Reporter
Kegiatan FPI Dilarang, NasDem Minta Aparat Tindak Tegas Potensi Gangguan Ketertiban
Imam Besar FPI Rizieq Shihab Tiba di Petamburan. ©2020 Merdeka.com/Imam Buhori

Partai NasDem mendukung pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melarang kegiatan dan penggunaan simbol/atribut Front Pembela Islam (FPI). NasDem menilai, FPI nyata bertentangan dengan ketentuan hukum berlaku.

"Mendukung penuh Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; Menteri Komunikasi dan Informatika, serta Menteri Dalam Negeri, Jaksa Agung RI, Kapolri, serta Kepala BNPT tentang segala pelarangan kegiatan dan penggunaan simbol/atribut organisasi Front Pembela Islam (FPI) yang nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku serta asas-asas kehidupan bersama lainnya," kata Ketua Fraksi NasDem DPR Ahmad Ali dalam keterangannya, Rabu (30/12).

NasDem mendorong aparat negara bersikap tegas terhadap potensi yang mengganggu ketertiban umum setelah segala kegiatan FPI dilarang.

"Mendorong segenap aparatur negara untuk bersikap tegas, adil dalam menegakkan hukum, serta sigap menindak setiap potensi yang akan mengganggu ketertiban umum, sepanjang tidak melanggar ketentuan yang berlaku, dalam rangka terjaganya eksistensi ideologi dan Negara Republik Indonesia," kata Ali.

NasDem pun mengajak seluruh elemen bangsa untuk menjaga ketertiban, ketentraman dan harmonisasi di masyarakat.

"Fraksi Partai NasDem mengajak seluruh warga bangsa untuk menghidupkan semangat dialog, toleransi, dan gotong royong di tengah kehidupan sosial kita," ucapnya.

Pemerintah sebelumnya melarang seluruh aktivitas dan kegiatan Front Pembela Islam (FPI). Pemerintah menganggap, sejak 20 Juni 2019, FPI sudah bubar.

Keputusan tersebut diambil setelah Menko Polhukam Mahfud MD memimpin rapat bersama Menkum HAM Yasonna Laoly, Mendagri Tito Karnavian dan sejumlah kepala lembaga negara. Termasuk Kapolri Idham Azis dan Panglima TNI Hadi Tjahjanto.

Mahfud MD mengutip Peraturan UU dan sesuai putusan MK nomor 82 PUU11 Tahun 2013 tertanggal 23 Desember 2014. Dia pun menegaskan, pemerintah melarang aktivitas FPI.

“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun organisasi biasa,” terang Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12).

Dalam pengumumannya, Mahfud juga memutar lima video tentang kegiatan FPI yang dianggap bertentangan dengan hukum.

Salah satu video yang diputar yakni, ada sejumlah anggota FPI yang berbaiat kepada ISIS di Makassar. Satu video juga memutar tentang pidato provokasi pentolan FPI Habib Rizieq Syihab.

Mahfud mengatakan, bahwa FPI sejak tanggal 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas. Tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktifitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum.

“Tindak kekerasan, sweeping atau razia secar sepihak, provokasi dan sebagainya,” jelas Mahfud MD.

Rekomendasi