Polri Tetapkan 45 Tersangka Pelanggaran Prokes Covid-19 saat Pilkada Serentak

Sementara itu, lanjutnya, Bawaslu tercatat membubarkan 239 kegiatan kampanye selama masa Pilkada lantaran melanggar protokol kesehatan.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Polri Tetapkan 45 Tersangka Pelanggaran Prokes Covid-19 saat Pilkada Serentak
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo. ©2020 Merdeka.com/Nur Habibie

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pihaknya telah menangani sebanyak 34 kasus pelanggaran protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid-19 saat kontestasi Pilkada Serentak sejak April sampai dengan 21 Desember 2020.

Dengan rincian, 14 kasus di Riau, 6 kasus di Sumatera Utara, 5 kasus di Sulawesi Selatan, 3 kasus di Jawa Tengah, 2 kasus di Jawa Barat, 1 kasus di DKI Jakarta, 1 kasus di Sumatera Barat, dan 1 kasus di Banten.

"Toyal ada 45 tersangka yang kita sidik. 7 perkara dalam proses sidik, 5 perkara sidik, 1 perkara tahap P21, dan 21 perkara sudah tahap II dan ada beberapa yang sudah masuk proses persidangan," tutur Listyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (21/12).

Sementara itu, lanjutnya, Bawaslu tercatat membubarkan 239 kegiatan kampanye selama masa Pilkada lantaran melanggar protokol kesehatan. Sejak 26 September sampai dengan 4 Desember 2020, ada 1986 peringatan tertulis yang dilayangkan kepada para pelaku kampanye pelanggar protokol Covid-19.

"Sekali lagi dalam kesempatan ini kita akan memasuki malam Natal dan Tahun Baru, sampai saat ini angka yang terkonfirmasi positif Covid mencapai 664.930 orang, sedangkan tingkat harian mencapai 6.982 kasus. Oleh karena itu saya minta kepada seluruh jajaran untuk tetap menegakkan aturan terkait prokes, baik dalam bentuk operasi yustisi atau kegiatan penegakan hukum yang terkait dengan prokes," kata Listyo.

Reporter: Nanda Perdana
Sumber : Liputan6.com

Rekomendasi