Menag Jadikan Habib Luthfi Penasihat, Stafsus Sebut bukan Jabatan Struktural

Menteri Agama (Menag) Fahrur Rozi jadikan Habib Luthfi bin Yahya sebagai penasihat. Staf Khusus Menag Kevin Haikal menjelaskan, posisi penasihat bukan jabatan struktural.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Menag Jadikan Habib Luthfi Penasihat, Stafsus Sebut bukan Jabatan Struktural
Menag Fachrul Razi. ©2020 Merdeka.com

Menteri Agama (Menag) Fachrur Razi jadikan Habib Luthfi bin Yahya sebagai penasihat. Staf Khusus Menag Kevin Haikal menjelaskan, posisi penasihat bukan jabatan struktural.

"Menag menjadikan Habib Luthfi sebagai penasihatnya. Jadi bukan mengangkat, sekali lagi, bukan mengangkat layaknya pejabat struktural sehingga tidak berpotensi rangkap jabatan. Karena tentu kami paham posisi beliau sebagai seorang anggota Wantimpres," kata Kevin dalam keterangannya, Sabtu (19/12).

Kevin menambahkan, Menag mempunyai alasan menjadikan Habib Luthfi sebagai penasihat. Menag memiliki kedekatan serta hubungan baik dan intens dengan Habib Luthfi. Selain itu, Habib Luthfi juga dikenal memiliki kedalaman ilmu agama dan nasionalisme kuat.

"Nasihat Habib Luthfi sangat dibutuhkan di tengah upaya Menag meningkatkan kualitas kehidupan dan kerukunan umat beragama," tuturnya.

Diketahui, Habib Luthfi adalah Rais 'Aam Idaroh Aliyah Jam'iyyah Ahlith Thariqah Al Mu'tabarah An Nahdliyyah (JATMAN) periode 2017-2022. Habib Luthfi saat ini juga dipercaya Presiden Joko Widodo sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) masa jabatan 2019-2024.

Reporter: Delvira Hutabarat

Rekomendasi