Bareskrim Polri menghentikan perkara pelanggaran pemilu terhadap calon Gubernur Sumatera Barat, Mulyadi. Keputusan tinggal menunggu keputusan dari Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) menyusul dicabutnya laporan oleh pelapor pada Kamis (10/12).
"Sudah dihentikan (SP3), dari hari Jumat tanggal 11 Desember yang lalu," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Senin (14/12).
Andi menjelaskan penghentian perkara tersebut dilakukan setelah adanya surat pencabutan yang dilayangkan oleh pelapor ke Sentra Gakkumdu Bawaslu.
"Berawal dari Surat permohonan pencabutan laporan yang disampaikan pelapor ke Sentra Gakkumdu Bawaslu," kata Andi.
Diketahui penghentian perkara tersebut, berdasarkan hasil pembahasan III di Sentra Gakkumdu Bawaslu yang telah selesai dengan rekomendasi untuk dihentikannya penyidikan terhadap pelanggaran pemilu yang menimpa Calon Gubernur Sumatera Barat, Mulyadi.
Sebelumnya, Mulyadi dilaporkan pada Kamis 12 November 2020 karena hadir dalam tayangan program Coffe Break di salah satu TV nasional sebagai narasumber dan konten atau isi tayangan tersebut dinilai mengandung muatan kampanye.
Sedangkan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 5/2020 junto Keputusan KPU Sumbar 31/2020 tentang Tahapan, Program dan Jadwal, Kampanye Media Massa Cetak dan Elektronik dapat mulai dilaksanakan pada tanggal 22 November sampai dengan 5 Desember 2020.