Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengecam keras tindakan kepolisian terkait bentrok dengan pengawal Rizieq Syihab, Senin (7/12) kemarin yang mengakibatkan kematian terhadap 6 orang. Koordinator KontraS, Fatia Mauliyanti menuturkan kejadian tersebut merupakan bentuk pelanggaran prinsip fair trial atau peradilan yang jujur dan adil.
Dia menilai berdasarkan keterangan yang didapat, kepolisian mengakui sedang melakukan pembuntutan yang berkaitan dengan proses penyelidikan. Di satu sisi, pihak FPI menyatakan bahwa keluarga Rizieq Syihab sedang melakukan perjalanan untuk pengajian rutin keluarga. Di tengah perjalanan, dari kedua belah pihak menyampaikan keterangan yang berbeda atas tewasnya 6 orang tersebut.
"Kendati demikian, penembakan yang dilakukan terhadap 6 orang tidak dapat dibenarkan," kata Fatia dalam keterangan pers, Selasa (8/12).
Sebab itu atas peristiwa tersebut KontraS menilai adanya praktik extrajudicial killing atau unlawful killing dalam peristiwa tersebut. Penggunaan senjata api juga semestinya kata Fatia perlu memerhatikan prinsip nesesitas, legalitas, dan proporsionalitas.
"Terlebih lagi berdasarkan UN Basic Principles on the Use of Force and Firearms by Law Enforcement Official, penggunaan senjata api hanya diperbolehkan untuk tujuan melumpuhkan bukan membunuh," ungkap Fatia.
KontraS pun mendesak agar kepolisian melakukan proses hukum secara terbuka, adil terhadap anggota yang terbukti melakukan penembakan terhadap korban. Kemudian Kapolri juga harus memastikan bahwa tidak ada upaya tekanan dan ancaman baik secara fisik maupun psikis terhadap korban yang bertujuan untuk menghentikan proses hukum dan akuntabilitas internal Polri.
"Propam Polri harus melakukan pemeriksaan dan audit senjata api dan amunisi secara berkala yang digunakan oleh anggota kepolisian yang terlibat dalam proses pembuntutan tersebut," kata Fatia.
Selanjutnya, Komnas HAM dan Kompolnas secara independen harus melakukan pemantauan langsung dan mendalam terhadap peristiwa penembakan ini. Komnas HAM dan Kompolnas juga kata Fatia memastikan bahwa rekomendasi-rekomendasi yang dikeluarkan nantinya akan memiliki tekanan pada proses hukum yang berjalan serta memenuhi hak-hak dari korban penembakan.
"Ombudsman RI untuk melakukan investigasi terkait dengan dugaan maladministrasi dalam proses penyelidikan yang menyebabkan tewasnya 6 orang tersebut," kata Fatia.