Cagub Sumbar Mulyadi Hari Ini Diperiksa Polisi Sebagai Tersangka Pelanggaran Pemilu

Mulyadi ditetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana pemilu karena melakukan kampanye diluar jadwal. Dia dijerat Pasal 187 ayat (1) UU No 6/2020 dengan hukuman paling sedikit 15 hari penjara dan banyak 3 bulan serta denda paling banyak Rp1 juta.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Cagub Sumbar Mulyadi Hari Ini Diperiksa Polisi Sebagai Tersangka Pelanggaran Pemilu
Bakal calon Gubernur Sumbar Mulyadi. Istimewa

Polisi menjadwalkan memeriksa Calon Gubernur (Cagub) Sumatera Barat Mulyadi sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran pemilihan umum dalam Pilkada 2020 hari ini Senin (7/12). Pemeriksaan dilakukan di gedung Bareskrim Mabes Polri.

"Rencana dipanggil untuk pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal pada Senin, 7 Desember 2020," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono saat dikonfirmasi, Senin (7/12).

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, status tersangka calon Gubernur Sumatera Barat Mulyadi adalah diduga melakukan pelanggaran pemilihan umum dalam Pilkada 2020, bukan pidana biasa. Sehingga, kata dia, tak bisa dikaitkan dengan Surat Telegram (TR) Kapolri nomor ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 tanggal 31 Agustus 2020 terkait dengan penundaan proses hukum terhadap Calon Kepala Daerah yang menjadi peserta Pilkada 2020.

"Pak M atas dugaan tindak pidana pemilihan umum bukan tindak pidana biasa," kata Argo dalam keterangannya, Sabtu (15/12/2020).

Mulyadi dilaporkan pada Kamis 12 November 2020 karena hadir dalam tayangan program Coffe Break di salah satu TV nasional sebagai narasumber dan konten atau isi tayangan tersebut dinilai mengandung muatan kampanye. Sedangkan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 5/2020 junto Keputusan KPU Sumbar 31/2020 tentang Tahapan, Program dan Jadwal, Kampanye Media Massa Cetak dan Elektronik dapat mulai dilaksanakan pada tanggal 22 November sampai dengan 5 Desember 2020.

Karenanya, Mulyadi ditetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana pemilu karena melakukan kampanye diluar jadwal. Dia dijerat Pasal 187 ayat (1) UU No 6/2020 dengan hukuman paling sedikit 15 hari penjara dan banyak 3 bulan serta denda paling banyak Rp1 juta.

Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com

Rekomendasi