BPOM Diminta Tak Terburu-buru Beri Izin Penggunaan Vaksin Sinovac

Pemerintah juga diminta melakukan distribusi vaksin ke seluruh Indonesia dengan aman.

Ahda Bayhaqi
Oleh Ahda Bayhaqi - Reporter
BPOM Diminta Tak Terburu-buru Beri Izin Penggunaan Vaksin Sinovac
Vaksin Sinovac Disimpan di Bio Farma Bandung. ©2020 Sekretariat Presiden

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) diharapkan Komisi IX DPR segera mengkaji dan meneliti lebih dalam sebelum mengeluarkan izin penggunaan di saat darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) usai vaksin Covid-19 Sinovac Biotech asal China yang baru tiba kemarin. BPOM diminta tak buru-buru mengeluarkan izin penggunaan vaksin tersebut.

"Saat ini, masyarakat calon pengguna menggantungkan nasib dan harapannya kepada BPOM. Untuk itu, BPOM tidak usah terburu-buru dalam memberikan izin. Silakan manfaatkan waktu yang tersedia sebelum memberikan keputusan," ujar Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay dalam keterangan tertulis, Senin (7/12).

Saleh meminta pemerintah memastikan keamanan dan efektivitas vaksin Covid-19. Agar anggaran yang dipergunakan sesuai dengan manfaatnya.

Pemerintah juga diminta melakukan distribusi vaksin ke seluruh Indonesia dengan aman. "Pasalnya, saat ini perdebatan soal distribusi vaksin justru terletak pada cold chain (tempat penyimpanan). Ada vaksin yang harus disimpan di tempat yang minus 20 derajat celcius, dan ada yang minus 7, dan lain-lain," jelas politikus PAN ini.

Mengenai banyak kekhawatiran masyarakat terhadap vaksin Covid-19, Saleh meminta pemerintah memberikan penjelasan efektivitas vaksin yang juga digunakan di negara lain. Agar masyarakat mau menggunakan vaksin tersebut.

"Ini menjadi penting sebab ada sebagian masyarakat yang menganggap bahwa vaksin ini baru pertama sekali mau dipakai di Indonesia," ucapnya.

Dari segi persiapan, pemerintah harus menyiapkan tenaga medis yang akan melakukan vaksinasi. Dengan pelatihan agar tidak terjadi kesalahan saat pelaksanaan. Selain itu, para epidemiologi juga diminta mengeluarkan pendapat dan perspektif yang bisa menjadi referensi atas vaksin ini.

"Pendapat para ahli ini tentu sangat diperlukan agar pelaksanaan vaksinasi tidak menimbulkan perdebatan dan kontroversi di tengah masyarakat," ucap Saleh.

Sebelumnya, 1,2 juta dosis vaksin dari Sinovac Biotech Ltd tiba di Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng. Presiden Joko Widodo mengatakan masih akan tiba kembali 1,8 juta dosis vaksin Sinovac pada Januari.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan bahwa setelah tiba, vaksin memerlukan sejumlah tahapan sebelum bisa diberikan kepada masyarakat. Hal tersebut disampaikan pada saat meninjau simulasi vaksinasi di Puskesmas Tanah Sareal, Kota Bogor, Rabu, (18/11).

"Setelah mendapatkan izin dari BPOM, baru kita lakukan vaksinasi. Kaidah-kaidah saintifik, kaidah-kaidah ilmiah ini juga saya sudah sampaikan, wajib diikuti. Kita ingin keselamatan, keamanan masyarakat itu harus betul-betul diberikan tempat yang paling tinggi," ucap Jokowi.

Sementara itu, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan resmi menetapkan enam jenis vaksin untuk pelaksanaan vaksinasi virus Corona di Indonesia.

Dilansir dari website covid19.go.id, penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor H.K.01.07/Menkes/9860/2020 tentang Penetapan Jenis Vaksin Untuk Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.

Keenam jenis vaksin adalah vaksin-vaksin yang diproduksi oleh PT Bio Farma (Persero), Astra Zeneca, Sinopharm atau China National Pharmaceutical Group Corporation, Moderna, Pfizer Inc and BioNTech, dan Sinovac Biotech Ltd.

Keenam vaksin yang telah ditetapkan tersebut diperuntukkan untuk kebutuhan pelaksanaan program vaksinasi negara yang dilakukan oleh Menteri Kesehatan. Selain itu, juga diperuntukkan untuk kebutuhan pelayanan vaksinasi mandiri yang dilakukan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara.

Keenam vaksin yang akan disebutkan, harus sedang dalam fase uji klinis ketiga atau sudah lolos uji klinis fase ketiga.

"Jenis vaksin sebagaimana dimaksud dalam diktum ke satu merupakan vaksin yang masih dalam tahap pelaksanaan uji klinik, tahap ketiga atau telah selesai uji klinik tahap ketiga," bunyi poin kedua keputusan itu seperti dikutip merdeka.com, Minggu (6/12).

Dalam poin ketiga, tertulis bahwa penggunaan vaksin Covid-19 hanya bisa dilakukan setelah mendapatkan izin edar atau persetujuan penggunaan masa darurat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Poin keempat menyebutkan, Menkes dapat melakukan pengubahan jenis vaksin Covid-19 tersebut dengan rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional.

Poin selanjutnya, tertulis bahwa Menkes dapat mengubah dengan memperhatikan pertimbangan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional dan keputusan menteri tersebut mulai berlaku sejak tanggal penetapan yaitu 3 Desember 2020.

Rekomendasi