Wamenag Zainut Tegaskan Tak Wajib Penceramah Khutbah Jumat Pakai Materi dari Kemenag

"Dalam penyusunan naskah khutbah Jumat Kemenag akan melibatkan para ulama, praktisi dakwah, dan akademisi, dan para pakar pada bidangnya. Kemenag hanya berperan sebagai fasilitator," yakin dia.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Wamenag Zainut Tegaskan Tak Wajib Penceramah Khutbah Jumat Pakai Materi dari Kemenag
Wakil Ketua MUI Zainut Tauhid. ©2018 Liputan6.com/Faizal Fanani

Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid, meluruskan rencana Kementerian Agama RI soal naskah khutbah Jumat. Menurut dia, hal itu dilakukan sebagai bentuk pelayanan keagamaan Kementerian Agama kepada masyarakat.

"Jadi jangan diartikan sebagai bentuk intervensi apalagi pembatasan hak azasi para da'i, ustaz, muballigh dan penceramah agama," tulis Zainut dalam keterangan pers diterima, Sabtu (28/11).

Zainut menegaskan, naskah khutbah Jumat yang disponsori Kementerian Agama adalah medium alternatif, bagi masyarakat yang ingin menggunakannya. Materi tersebut, dinilainya akan disesuaikan dengan perkembangan zaman.

"Dalam penyusunan naskah khutbah Jumat Kemenag akan melibatkan para ulama, praktisi dakwah, dan akademisi, dan para pakar pada bidangnya. Kemenag hanya berperan sebagai fasilitator," yakin dia.

Zainut menambahkan, pelibatan ulama, praktisi dakwah, dan akademisi penting aturannya untuk menghasilkan naskah khutbah Jumat yang sesuai dengan ketentuan agama, berkualitas dan relevan dengan dinamika sosial. Sebab, Khutbah Jumat perlu membahas masalah kekinian berikut solusinya.

"Ini akan menjadi salah satu fokus dalam penyusunan naskah khutbah ini. Ada sejumlah tema yang akan disusun, antara lain: akhlak, pendidikan, globalisasi, zakat, wakaf, ekonomi syariah, masalah generasi milenial dan isu-isu aktual lainnya," ungkap Zainut.

Sebagai informasi, penyiapan naskah khutbah Jum'at juga dalam rangka menyediakan literasi digital yang mendukung peningkatan kompetensi penceramah agama. Kemudian, naskah khutbah Jumat yang disusun bisa dijadikan alternatif.

"Tidak ada kewajiban setiap masjid dan penceramah untuk menggunakan naskah khutbah Jumat yang diterbitkan Kemenag," dia menandasi.

Reporter: Muhammad Radityo
Sumber : Liputan6.com

Rekomendasi