Kasus Prostitusi Online, Polisi Amankan Dua Tersangka

Kasus Prostitusi Online, Polisi Amankan Dua Tersangka. Dari keterangan tersangka ST dan MA masing-masing bertarif Rp 30 juta. Keduanya ditangkap saat berhubungan intim dengan bayaran Rp110 juta dengan biaya mucikari Rp50 juta.

Debby Restu Utomo
Oleh Debby Restu Utomo - Editor
Kasus Prostitusi Online, Polisi Amankan Dua Tersangka
Dua tersangka kasus prostitusi daring yang melibatkan artis dengan inisial ST dan MA saat diamankan di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (27/11/2020). Dari keterangan tersangka ST dan MA masing-masing bertarif Rp 30 juta. ©2020 Merdeka.com/Imam Buhori
Rekomendasi