Mantan Kepala Anak Cabang (Branch Manager) salah satu bank swasta di Malang inisial YA (44) ditetapkan sebagai tersangka karena menggelapkan dana miliaran rupiah dari nasabah. Total uang nasabah yang dia gelapnya mencapai Rp5,7 miliar yang dikumpulkan dengan modus menawarkan program investasi.
Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, mengatakan pelaku membuat program investasi dan menawarkan kepada para koleganya. Dana yang terkumpul ternyata dikelola pelaku secara mandiri dan sebagian dibayarkan sebagai bunga investasi para korbannya.
"Si Ibu (pelaku) ini menjanjikan atau mengajak untuk ikut satu jenis tabungan yang dinamakan Deposito Cashback," tegas AKBP Hendri Umar di Mapolres Malang, Kamis (26/11).
Pelaku menjanjikan bunga deposito yang akan diserahkan kepada nasabah tersebut setiap bulan. Angka bunga yang ditawarkan antara 12 Persen sampai 15 persen per tahun.
Pelaku juga memberikan iming-iming kalau uang bisa ditarik sewaktu-waktu.
"Namun faktanya dari hasil penyelidikan Reskrim Malang, pertama tidak ada jenis tabungan deposito cashback. Murni dibuat pelaku sendiri," tegasnya.
Ulahnya terendus setelah delapan orang nasabah yang menjadi korban membuat laporan. Nilai kerugian yang dilaporkan sebesar Rp940 Juta untuk korban asal Kabupaten Malang dan Rp4,5 Miliar untuk korban asal Kota Malang.
Para korban telah menyetorkan dananya total keseluruhan Rp5,7 miliar sepanjang Juni 2019-Agustus 2020. Setoran tersebut ternyata tidak dimasukkan ke rekening para korbannya di Bank Mega.
"Dana tersebut oleh pelaku digunakan membayar cicilan bunga nasabah lain. Uang tersebut diputar membayarkan bunga pinjaman nasabah lainnya," urainya.
Saat kasus itu terjadi, status pelaku masih menjabat sebagai Kepala Cabang di salah satu bank swasta di Jalan Kyai Tamin Kota Malang. Tetapi saat ini, YA sudah tidak bekerja di bank tersebut setelah mengundurkan diri.
Tetapi setelah berjalan 1,5 tahun, muncul persoalan antara nasabah dan tersangka terkait simpanan tersebut. Korban selanjutnya melaporkan ke Polres Malang pada September 2020.
Jumlah korban sementara 8 orang dan memungkinkan adanya korban lain. Polres Malang membuka pengaduan jika ada masyarakat yang merasa menjadi korban oleh pelaku.
Pelaku dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun.