Komjen (Purn) Setyo Wasisto yang pada 2015 menjabat sebagai mantan Sekretaris NCB Interpol Indonesia dihadirkan dalam saksi sidang dugaan suap terkait penghapusan nama Joko Sugiarto Tjandra atau Djoko Tjandra dari daftar red notice Interpol.
Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Setyo memberikan kesaksian bila dirinya pernah mengingatkan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia maupun Kejaksaan Agung terkait prediksi kedatangan Djoko Tjandra ke Indonesia.
"Tanggal 12 Februari 2015, itu muncul di koran Kompas yang menyatakan bahwa orang tua dari saudara Joko Soegiarto Tjandra itu meninggal dunia. Kemudian anggota kami melapor, kami buat surat, karena ini harus cepat," kata Setyo di ruang sidang Hatta Ali pada Kamis (19/11).
Hal itu sebagaimana yang terjadi pada Februari 2015, Setyo mengirimkan surat bernomor R/08/2/2/2015 Divhubinter tanggal 12 Februari 2015 kepada dua institusi tersebut usai mengetahui pemberitaan meninggalnya ayah Djoko Tjandra yang diketahui bernama Tjandra Kusuma.
"Oleh sebab itu, kami mengingatkan Kejaksaan sebagai pemegang kasusnya dan Imigrasi sebagai tempat perlintasan imigrasi. Jadi surat itu bersifat mengingatkan. Karena kemungkinan, logikanya kalau orang tua meninggal, pasti (anaknya) akan datang. Kita mengingatkan supaya kita waspada," jelasnya.
Namun demikian dalam proses pemantauan tersebut, pihaknya tak penah mendapati jika Djoko Tjandra datang, bahkan di tempat pemakaman ayahnya yang pada saat itu dimakamkan di San Diego Hills, Karawang, Jawa Barat.