Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md menyampaikan sikap pemerintah menyikapi kerumunan massa di acara pernikahan putri pimpinan FPI Rizieq Syihab sekaligus peringatan Maulid Nabi Muhammad di Petamburan, Jakarta Pusat.
Kegiatan tersebut telah melanggar aturan protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid-19,
"Pemerintah menyesalkan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan pada pesta pernikahan dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta Pusat," tutur Mahfud dalam konferensi virtual, Senin (16/11).
Mahfud menyinggung Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang telah diminta berkoordinasi dengan pihak penyelenggara agar protokol Covid-19 dapat ditegakkan. Sebab, wewenang penuh ada di pemerintah DKI Jakarta.
"Di mana pemerintah sebenarnya telah memperingatkan Gubernur Provinsi DKI Jakarta untuk meminta penyelenggara agar mematuhi protokol kesehatan. Penegakan protokol kesehatan Ibu Kota merupakan kewenangan pemerintah Provinsi DKI Jakarta berdasarkan hirarki kewenangan dan peraturan perundang-undangan," tegasnya.
Atas kerumunan massa mulai dari Bandara Soekarno Hatta hingga rentetan kegiatan yang melibatkan Rizieq Syihab, pemerintah mendapatkan masukan dan keluhan dari berbagai pihak. Seperti tokoh agama, tokoh masyarakat, purnawirawan TNI-Polri, dokter, relawan, hingga kelompok masyarakat sipil.
"Atas praktik pelanggaran protokol kesehatan termasuk penggunaan dan pengerusakan fasilitas umum, mereka mengeluh seakan perjuangan mereka itu dianggap tidak dihargai sama sekali. Bahkan mereka mengatakan negara tidak boleh melakukan pembiaran terhadap aksi pelanggaran aturan, pembangkangan, premanisme, dan pemaksaan kehendak, serta tindakan lain yang dapat mengoyak persatuan dan kesatuan bangsa dan negara," ucap Mahfud.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com