Hakim Jatuhkan Vonis 6 Tahun Penjara untuk Eks Bupati Bengkalis Amril Mukminin

Amril Mukminin juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dan memilih selama 3 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Hakim Jatuhkan Vonis 6 Tahun Penjara untuk Eks Bupati Bengkalis Amril Mukminin
ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis enam tahun penjara untuk mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin. Amril juga didenda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Duduk sebagai Ketua Hakim Lilik Herlina dengan Sarudi dan Poster Sitorus sebagai hakim anggota. Sementara panitera pengganti, Delismawati.

"Terbukti dakwaan pertama primer Pasal 12 huruf a uu no. 31 tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dengan uu no.20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Tidak terbukti dakwaan kedua pasal 12 B," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Senin (9/11).

Ali mengatakan, selain pidana pokok, Amril Mukminin juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dan memilih selama 3 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

Hal memberatkan vonis, perbuatan Amril dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintah yang bebas dari korupsi dan tidak memberikan contoh yang baik sebagai penyelenggara.

Sementara hal meringankan yakni Amril dianggap berlaku sopan di persidangan, mengakui perbuatannya, memiliki tanggungan keluarga, dan telah mengembalikan uang yang diterimanya.

Terhadap putusan tersebut, Ali mengatakan jaksa penuntut umum akan mengajukan banding, sementara Amril Mukminin akan berpikir untuk langkah hukum selanjutnya.

"Terdakwa pikir-pikir, sementara JPU banding," kata Ali.

Vonis terhadap Amril serupa dengan tuntutan jaksa. Jaksa menuntut Amril 6 tahun penjara denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa Tonny Franky Pangaribuan dan Takdir Suhan menilai Amril Mukminin terbukti menerima suap Rp5,2 miliar dari PT Citra Gading Asritama (CGA). Perusahaan ini merupakan kontraktor proyek jalan Duri-Sei Pakning, Kabupaten Bengkalis.

Jaksa juga menilai Amril Mukminin menerima gratifikasi dari Jonny Tjoa selaku Direktur Utama PT Mustika Agung Sawit Sejahtera dan Adyanto selaku Direktur PT Sawit Anugrah Sejahtera.

"Dari pengusaha Jonny Tjoa sebesar Rp12.770.330.650 dan dari Adyanto sebesar Rp10.907.412.755. Uang itu diterima di kediamannya pada Juli 2013-2019," jelas jaksa.

Reporter: Fachrul Rozie
Sumber: Liputan6.com

Halaman
Rekomendasi