Kesal Kakak Ditangkap Polisi, Roha Tusuk Teman Saat Nonton Orgen Tunggal

Pelaku melakukan kejahatan itu terjadi saat korban dan temannya menonton hiburan orgen tunggal di resepsi pernikahan di desanya di Desa Remayu, Kecamatan Tuah Negeri, Musi Rawas, Sumatera Selatan, Kamis (22/10) malam. Pelaku menghampiri dan langsung menusuk bahunya satu kali.

Irwanto
Oleh Irwanto - Reporter
Kesal Kakak Ditangkap Polisi, Roha Tusuk Teman Saat Nonton Orgen Tunggal
Roha Saputra, tersangka penganiayaan di Musi Rawas. ©2020 Merdeka.com/Irwanto

Roha Saputra (25) ditangkap polisi karena melakukan penganiayaan terhadap Candra Dobi alias Ebek (30). Motifnya karena pelaku kesal kakaknya ditangkap polisi yang diduga dari informasi korban.

Pelaku melakukan kejahatan itu terjadi saat korban dan temannya menonton hiburan orgen tunggal di resepsi pernikahan di desanya di Desa Remayu, Kecamatan Tuah Negeri, Musi Rawas, Sumatera Selatan, Kamis (22/10) malam. Pelaku menghampiri dan langsung menusuk bahunya satu kali.

Pelaku melarikan diri ke desa sebelah. Sementara korban dilarikan ke rumah sakit dengan tujuh jahitan.

Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy mengungkapkan, tersangka ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan, Minggu (8/11) pagi. Tersangka mengakui semua perbuatannya.

"Tersangka kabur ke beberapa tempat, waktu pulang ke rumah ditangkap," ungkap Efrannedy, Senin (9/11).

Tersangka berdalih memendam dendam setelah kakak kandungnya ditangkap polisi dalam kasus perampokan. Dia menyebut penangkapan itu lantaran polisi mendapat informasi dari korban.

"Motifnya dendam, tersangka menuduh korban melapor ke polisi yang membuat kakaknya dipenjara," kata dia.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman maksimal dua tahun delapan bulan penjara. Barang bukti diamankan sebilah pisau bersarung kertas.

"Kini dia yang menyusul kakaknya di penjara dalam kasus penganiayaan," pungkasnya.

Rekomendasi