Tawuran Berujung Maut di Depok, 2 Pelaku Penganiayaan Ditangkap Polisi

Kapolrestro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, setelah melukai korban kedua pelaku melarikan diri ke rumah kerabatnya. Setelah dilakukan pengejaran, akhirnya polisi berhasil mengamankan keduanya.

Nur Fauziah
Oleh Nur Fauziah - Reporter
Tawuran Berujung Maut di Depok, 2 Pelaku Penganiayaan Ditangkap Polisi
Polisi menunjukkan barang bukti kasus tawuran berujung maut di Depok. ©2020 Merdeka.com

Dua pelaku tawuran berhasil diamankan jajaran Polres Metro Depok. Mereka adalah AZ (17) dan MKA (17). Keduanya diamankan di Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor dan Provinsi Banten. Kapolrestro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, setelah melukai korban kedua pelaku melarikan diri ke rumah kerabatnya. Setelah dilakukan pengejaran, akhirnya polisi berhasil mengamankan keduanya.

"Satreskrim Polres Metro Depok melakukan pengejaran dan didapatkan mereka sedang melarikan diri di tempat saudara saudaranya yang ada di Parung maupun yang ada di Banten," kata Azis Andriansyah, Senin (2/11).

Baik AZ maupun MKA berperan melukai korbannya. Mereka terlibat duel dengan korban. Baik korban ataupun pelaku sudah janjian sebelumnya untuk tawuran di satu lokasi yang sudah disepakati. "Mereka janjian melalui media sosial untuk tawuran dan lakukan perkelahian. Kemudian pada tanggal 30 dini hari janjian lah mereka pada satu lokasi dan terjadilah tawuran," tukasnya.

Tawuran pun pecah setelah kedua kubu saling bertemu. Salah satu kelompok kalah dan korban jatuh. Satu orang tewas dan satu orang terluka.

"Kemudian si pemenang AZ dan MK setelah melakukan penganiayaan atau percobaan pembunuhan atau pengeroyokan mereka segera melarikan diri walaupun mereka juga terluka, tapi mereka mampir ke rumah sakit dan melarikan diri," jelasnya.

Setelah itu, pelaku pergi dan korba dilarikan ke rumah sakit oleh rekannya. Korban meninggal adalah MS (16). Sedangkan korban luka adalah MI (19). "Dia mengalami luka robek di punggungnya hingga putus paru-parunya sebagian pembuluh jantung dan nadinya juga terputus, mengalami luka bacokan tiga," tambahnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku diamankan di Mapolres Depok. Keduanya terancam Pasal 80 junto 76 ayat 3 UU No 35 2014 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukuman 15 tahun," tutupnya.

Diketahui bahwa tawuran ini terjadi di Jalan Raya Parung Ciputat, Sawangan pada 30 Oktober pukul 01.00 WIB.

Rekomendasi