Anggota DPR Sebut Pimpinan KPK Butuh Mobil Dinas Baru, Sudah Lama Tidak Diganti

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani membenarkan DPR menyetujui anggaran mobil dinas pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tahun 2021. Alasannya kebutuhan pimpinan KPK yang sejak lama tidak mengganti mobil dinas.

Ahda Bayhaqi
Oleh Ahda Bayhaqi - Reporter
Anggota DPR Sebut Pimpinan KPK Butuh Mobil Dinas Baru, Sudah Lama Tidak Diganti
Arsul Sani. ©dpr.go.id

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani membenarkan DPR menyetujui anggaran mobil dinas pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tahun 2021. Alasannya kebutuhan pimpinan KPK yang sejak lama tidak mengganti mobil dinas.

"Saya ingin sampaikan juga bahwa sebelum pembahasan bahwa karena KPK sudah cukup lama tidak mengganti mobil dinas pimpinan dan jajarannya, maka Komisi III juga menyampaikan bahwa mereka bisa mengajukan anggaran mobil dinas sebagaimana kementerian/lembaga lainnya," jelas Arsul kepada wartawan, Jumat (16/10).

Arsul menjelaskan, anggaran pengadaan mobil dinas itu dimulai pada pembahasan trilateral antara Kementerian Keuangan, Bappenas, dan KPK. Kemudian anggaran diajukan ke DPR sebagai Rancangan APBN tahun 2021.

"Untuk KPK, dibahas dulu di Komisi III. Jadi usulannya tentu dari Pemerintah karena ini sebagai bagian dari RAPBN berdasarkan pembahasan trilateral di atas," tuturnya.

Mengenai harga satuan mobil dinas itu, DPR tidak mengaturnya. Sebab, DPR tidak boleh membahas hal demikian karena diatur oleh putusan Mahkamah Konstitusi.

"DPR kan tidak boleh bahas sampai satuan tiga seperti soal harga per mobil, mereknya apa dan lain-lain. Kan ada Putusan MK yang melarang itu," ucapnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan pimpinan dan dewan pengawas serta jabatan struktural di lembaga antirasuah akan mendapatkan kendaraan dinas.

"Saat ini, KPK tidak memiliki mobil dinas jabatan baik itu untuk pimpinan maupun pejabat struktural," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (15/10).

Ali mengatakan, pengadaan mobil dinas untuk petinggi di lembaga antirasuah ini telah disetujui DPR RI. Terkait pengadaan mobil dinas ini ada pada pagu anggaran untuk KPK di tahun 2021.

"Dalam anggaran KPK 2021, informasi yang kami terima benar telah ada persetujuan DPR terkait anggaran pengadaan mobil dinas jabatan untuk pimpinan, dewas dan pejabat struktural di lingkungan KPK," kata Ali.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pimpinan KPK bakal mendapat jatah mobil dinas. Untuk ketua KPK dianggarkan Rp 1,45 miliar sementara untuk 4 pimpinan lainnya masing-masing Rp 1 miliar.

Rekomendasi