Seorang pria bernama Abdul Mannan (35) ditangkap polisi karena mencuri di Toko Victoria'S Secret Mall Beach Walk Jalan Pantai Kuta, Kabupaten Badung, Bali. Pelaku mencuri setelah di Pemutusan hubungan Kerja (PHK) dari mal tersebut.
"Yang bersangkutan dipecat, mantan karyawan (Victoria'S Secret Mall Beach Walk)," kata Kanit Reskrim Polsek Kuta, Iptu I Made Yudistira, Senin (12/10).
Kronologi pencurian berawal pada Rabu tanggal 30 September 2020 malam. Saat itu toko sudah tutup dan pintu sudah terkunci. Esok hari, seorang karyawan bernama Alfonso masuk kerja dan mendapati pintu sedikit terbuka.
Alfonso kemudian melaporkan penemuan itu kepada pihak store manager. Setelah dicek ke toko dan dilihat direkaman CCTV ada orang masuk ke toko. Barang-barang yang hilang berupa, parfume body mist sejumlah satu shooping bag berisi penuh 48 pcs per pcs harganya Rp 279.000, dan bra atau BH sebanyak 15 pcs per pcs harganya Rp 1.200.000.
"Jadi total kerugian Rp 31.392.000 dan selanjutnya dilaporkan ke Polsek Kuta guna proses lebih lanjut," imbuhnya.
Kemudian, berdasarkan laporan itu pihak kepolisian mendatangi TKP dan mencari saksi di seputaran TKP serta rekaman CCTV. Selanjutnya, dari hal itu polisi mendapatkan informasi pelaku adalah mantan karyawan Victoria'S Secret.
Selanjutnya, pihak kepolisian melakukan lidik terkait keberadaan pelaku dan pada Kamis (1/10) sekitar pukul 22.30 Wita pelaku berhasil diamankan di indekosnya, Jalan Pura Demak, Denpasar Barat.
"Selanjutnya, mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Kuta guna proses lanjut," ujarnya.
Sementara, dari hasil interogasi pelaku mengakui melakukan pencurian di Toko Victoria'S Secret Mall Beach Walk dengan cara mencongkel roling door menggunakan kayu dan pelaku melakukan pencurian tersebut seorang diri.
"Pelaku juga mengakui bahwa memang benar pernah bekerja di toko itu dan sudah melakukan pencurian sebanyak 13 kali. Pelaku mengaku barang-barang yang didapat dari hasil mencuri dijual secara online," ujar Iptu Yudistira.