Ketahuan Beli Miras Pakai Uang Palsu, Pemuda Ini Digiring Pemilik Toko ke Polisi

Motif pelaku memalsukan uang karena ingin mencari keuntungan. TSJ sudah ditahan.

Nur Habibie
Oleh Nur Habibie - Reporter
Ketahuan Beli Miras Pakai Uang Palsu, Pemuda Ini Digiring Pemilik Toko ke Polisi
Ilustrasi borgol. ©2015 merdeka.com/arie basuki

TSJ, pria berusia 30 tahun terpaksa harus berurusan dengan Satuan Reserse Kriminal Polres Sleman. TSJ melakukan tindak pidana pemalsuan uang dan penipuan.

Wakapolres Sleman, Kompol M Kasim Akbar, Bantilan mengatakan, kasus ini berawal saat TSJ membeli minuman keras (miras) di sebuah toko di daerah Gejayan dengan menggunakan uang palsu sebesar Rp100.000 dengan pecahan uang Rp50.000.

"Selanjutnya kembali membeli miras yang kedua kalinya dengan menggunakan uang palsu senilai Rp150.000, (terdiri dari tiga lembar pecahan Rp 50 ribu)," kata Kasim dalam keterangannya, Kamis (1/10).

Pemilik toko menyadari jika uang digunakan TSJ adalah uang palsu. Dia langsung mengamankan TSJ dan menghubungi polisi untuk membawa pelaku tersebut.

"Tersangka mengakui bahwa uang tersebut uang palsu yang dibuat dengan memfotocopy uang asli dengan menggunakan printer dan kertas HVS," jelasnya.

Motif pelaku memalsukan uang karena ingin mencari keuntungan. TSJ sudah ditahan. Atas perbuatannya, dia dijerat dengan Pasal 244 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama lima tahun.

"Barang bukti yang diamankan, satu lembar uang asli pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu, tujuh lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu serta 1 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu. Satu buah printer warna hitam, satu buah cutter, satu buah penggaris, 50 lembae kertas HVS dan satu lembar kertas HVS yang sudah dipotong dan diberi garis," tutupnya.

Rekomendasi