Mantan Panitera PN Jakarta Utara Rohadi Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

Rohadi akan menjalani pidana penjara selama 5 tahun dikurangi masa tahanan dan diperhitungkan dengan pidana penjara yang telah dijalani.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Mantan Panitera PN Jakarta Utara Rohadi Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin
Rohadi. ©2016 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Rohadi, mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dipindah ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IA Sukamiskin, Jawa Barat. Eksekusi terhadap Rohadi sudah dilakukan Jaksa pada Jumat, 25 September 2020.

"Pada hari Jumat (25/9/2020) Jaksa Eksekusi KPK melaksanakan putusan MA RI No. 128 PK/ Pid.Sus/2020 tanggal 17 Juni 2020 dalam perkara terpidana Rohadi dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Sukamiskin," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Senin (28/9).

Ali mengatakan, Rohadi akan menjalani pidana penjara selama 5 tahun dikurangi masa tahanan dan diperhitungkan dengan pidana penjara yang telah dijalani.

"Terpidana juga dihukum membayar denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Ali.

Diketahui, dalam putusan tingkat pertama, Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 7 tahun penjara denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Rohadi. Vonis lebih rendah 3 tahun dari tuntutan jaksa KPK.

Jaksa menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 10 tahun terhadap Rohadi, karena terbukti menerima suap Rp300 juta.

Majelis hakim sendiri menilai Rohadi terbukti menerima Rp50 juta karena sudah memberikan akses kepada pengacara Berthanatalia Ruruk Kariman terkait penyusunan majelis hakim yang mengadili perkara Saipul Jamil.

Selanjutnya Rohadi juga dinilai terbukti menerima Rp250 juta dari Berthanatalia Ruruk Kariman, Kasman Sangaji dan Samsul Hidayatullah dengan tujuan mempengaruhi putusan perkara atas nama Saipul Jamil untuk dapat menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya.

Pihak KPK Tak Banding

Namun dalam perjalanannya, Rohadi mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). Mahkamah Agung (MA) menyunat hukuman Rohadi. MA mengabulkan upaya hukum peninjauan kembali mantan Panitera PN Jakarta Utara itu yang menerima suap dari selebritas Saipul Jamil.

"Pemohon PK atau terpidana dijatuhi pidana penjara selama lima tahun denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan yang dijatuhkan pada Rabu, 17 Juni 2020," ujar Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi, Jumat (19/6).

Reporter: Fachrur Rozie

Sumber: Liputan6.com

Halaman
Rekomendasi