Buron 12 Tahun, Tersangka Korupsi Bencana Alam di Nias Diciduk

Proyek pembangunan ini diduga dikorupsi. Penyidik menemukan kerugian negara Rp454.476.400.

Yan Muhardiansyah
Oleh Yan Muhardiansyah - Reporter
Buron 12 Tahun, Tersangka Korupsi Bencana Alam di Nias Diciduk
Tersangka Korupsi Bencana Alam di Nias Diciduk. ©2020 Merdeka.com/Yan Muhardiansyah

Pelarian SFH selama 12 tahun berakhir. Tersangka korupsi dana bencana alam Nias ini diringkus tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut).

“Yang bersangkutan kita ringkus di sebuah desa di Kecamatan Sibuhuan, Kabupaten Padang Lawas, Kamis (17/9) kemarin,” kata Asisten Intelijen Kejati Sumut, Dwi Setyo Budi Utomo, Jumat (18/9).

SFH merupakan Direktur CV Harapan Insani, rekanan pada proyek pembangunan 58 unit perumahan tipe 36 di Desa Tulumbaho, Kecamatan Gido, Kabupaten Nias. Itu merupakan proyek Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) NAD–Nias tahun 2006. Rumah-rumah yang dibangun diperuntukkan bagi para korban gempa di Nias.

Proyek pembangunan ini diduga dikorupsi. Penyidik menemukan kerugian negara Rp454.476.400. "Tapi usai ditetapkan sebagai tersangka pada 2008, tersangka kabur hingga keberadaannya tidak diketahui," ucap Dwi.

Setelah 12 tahun, keberadaan SFH diketahui tim tim intelijen. Dia diketahui menjadi petani sawit. Buronan ini diringkus di kebun miliknya di Kecamatan Sosa, Padang Lawas. "Saat diamankan tersangka bersikap kooperatif," sebut mantan Kajari Medan ini.

SFH kemudian dibawa ke kantor Kejati Sumut. Selanjutnya dia diserahkan ke Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli untuk diproses.

Rekomendasi