Mahfud pastikan pelaku penusukan Syekh Ali Jaber diadili

"Pemerintah melalui Polri sudah bersikap bahwa pelaku akan terus dibawa ke pengadilan dengan 'actus reus' atau tindakan yang sudah nyata."

Henny Rachma Sari
Oleh Henny Rachma Sari - Reporter
Mahfud pastikan pelaku penusukan Syekh Ali Jaber diadili
Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan pernyataan di Bandara Internasional Minangkabau, Padang. ©2020 Merdeka.com

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD memastikan AA (24) pelaku penusukan Syekh Ali Jaber bakal dibawa ke pengadilan.

Hal itu sekaligus menepis anggapan di tengah masyarakat kemungkinan besar pelaku tidak diadili karena sakit jiwa.

"Itu tidak benar, pemerintah transparan dan akan meneruskan kasus ini ke pengadilan," kata Mahfud, melalui siaran pers Humas Kemenko Polhukam, Rabu (16/9).

"Pemerintah melalui Polri sudah bersikap bahwa pelaku akan terus dibawa ke pengadilan dengan 'actus reus' atau tindakan yang sudah nyata. Soal sakit jiwa atau tidak, itu biar hakim yang menentukan. Hakim mungkin nanti akan meminta dokter untuk memeriksa," katanya.

"Polisi tidak akan menghentikan karena alasan sakit jiwa. Soal itu biar nanti di pengadilan saja advokat yang mendampingi membela apakah ia sakit jiwa atau tidak," tegasnya.

Mahfud, seperti dilansir Antara, menegaskan pemerintah tidak ingin ada spekulasi lagi bahwa pemerintah menutup-tutupi kasus tersebut, sebab semuanya transparan dan proses hukum berjalan terus.

"Presiden tadi pagi juga memerintahkan kepada saya agar BNPT, Polri dan BIN menyelidiki semua kasus penyerangan kepada ulama yang dulu-dulu, apakah ada pola yang sama. Ini agar diusut tuntas agar tidak ada spekulasi di masyarakat," pungkas Mahfud.

Sebelumnya, Syekh Ali Jaber mendapat serangan penusukan dari orang tidak dikenal saat menghadiri pengajian dan wisuda Tahfidz Al Quran di Masjid Falahudin, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Lampung, Minggu (13/9).

Akibat serangan dari pemuda yang belakangan diketahui berinisal AA itu, Syekh Ali Jaber mengalami luka tusuk di lengan kanan dan menerima beberapa jahitan berlapis.

Ulama asal Madinah, Arab Saudi, itu secara pribadi tidak menuntut tindakan pelaku tetapi menyerahkan segalanya kepada sistem peradilan yang berlaku.

Rekomendasi