VIDEO: Moeldoko Blak-Blakan Bicara Penanganan Covid-19 hingga Omnibus Law

Kepada merdeka.com, Kepala Staf Kepresidenan Jenderal (Purn) Moeldoko mengatakan, pemerintah dan masyarakat perlu bersinergi guna menjalankan prinsip dasar penanganan Covid-19. Pada kesempatan tersebut, Moeldoko juga sempat menyinggung soal RUU Omnibus Law yang dikritisi berbagai elemen masyarakat.

Ramadhian Fadillah
Oleh Ramadhian Fadillah - Reporter
VIDEO: Moeldoko Blak-Blakan Bicara Penanganan Covid-19 hingga Omnibus Law
MERDEKA.COM - Segala upaya memerangi Covid-19 akan sulit dijalankan andai tak mengindahkan prinsip-prinsip dasarnya. Kepada merdeka.com, Kepala Staf Kepresid...

Segala upaya memerangi Covid-19 akan sulit dijalankan andai tak mengindahkan prinsip-prinsip dasarnya. Kepada merdeka.com, Kepala Staf Kepresidenan Jenderal (Purn) Moeldoko mengatakan, pemerintah dan masyarakat perlu bersinergi guna menjalankan prinsip dasar tersebut. Pemerintah melakukan 3T, yaitu Testing, Tracing, dan Treatment. Sementara tugas masyarakat adalah 3M, yakni Mencuci Tangan, Memakai Masker, dan Menjaga Jarak.

Pada kesempatan tersebut, Moeldoko juga sempat menyinggung soal RUU Omnibus Law yang dikritisi berbagai elemen masyarakat. RUU tersebut dinilai berpihak pada pengusaha. Mantan Panglima TNI itu berpendapat lain. Menurut dia, RUU Omnibus Law justru berusaha menyatukan dua kepentingan besar, termasuk kesejahteraan buruh.

Rekomendasi