Asintel KSAD Mayjen TNI Teguh Arief Indratmoko menyadari atas peristiwa yang terjadi pada Sabtu 29 Agustus lalu, mulai dari Arundina hingga pengerusakan juga pembakaran Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur. Semua itu, menurut Teguh, berawal dari media sosial.
"Sebenarnya memang kita sudah mengambil langkah sejak kejadian sebelumnya. Mungkin kita sudah tahu pemberitaan tentang Dandim Kendari, mungkin rekan wartawan sudah monitor, dan kemudian kami dari satuan sudah mengeluarkan ST (ST KSAD) untuk melakukan langkah-langkah yang saya katakan menggunakan media secara bijak dan itu sudah berulang kali kita lakukan, dan harus melakukan apa saja tentang penggunaan media," katanya di Maspuspomad, Jalan Merdeka Timur, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (9/9).
Menurutnya, media sosial dapat dilakukan dengan baik. Namun, bisa juga dilakukan kejahatan bila salah menggunakannya.
Oleh karena itu, lanjutnya, untuk mencegah ini terulang kembali, TNI akan segera mengeluarkan surat dalam menggunakan media sosial, dan juga akan selalu turun ke bawah memberikan penjelasan.
"Kami akan juga kembali mengeluarkan ST dan kami juga akan turun ke bawah untuk menjelaskan secara detil bagaimana menggunakan media sosial. Dan juga dijelaskan secara hukum apabila memberikan berita yang bersifat hoaks baik kepada kawan maupun media ada ancaman UU ITE yang akan kami jelaskan secara detil sehingga mereka akan tahu resikonya apa," tegasnya.
Terkait Prada MI yang diperbantukan di Direktorat Hukum Angkatan Darat (Ditkumad) sebagai sopir, Teguh mengaku akan segera melakukan pembenahan. Hal ini juga akan dilakukan setiap direktorat.
"Oleh karena itu kita juga akan ada pembenahan termasuk kepada mereka-mereka yang BP kepada para pejabat untuk kita per satu Minggu sekali atau per dua Minggu sekali dia akan apel kepada komandan satuannya dan di situlah komandan satuan akan memberikan penjelasan seperti yang sudah jelaskan tadi, tentang UU ITE, penyebaran hoaks dengan ancamannya dan sebagainya. Kira-kira demikian ke depan," tuturnya.
Advertisement
Kabar Bohong dari Prada MI
Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman menyampaikan, awal mula terjadinya pengerusakan di kawasan Ciracas, Jakarta Timur, hingga pembakaran Polsek Ciracas dipicu pengakuan palsu anggota TNI berinisial Prada MI.
"Dari hasil investigasi untuk sementara dari handphone yang bersangkutan menyampaikan di grup angkatannya 2017 dari Tamtama menyampaikan yang bersangkutan itu adalah dikeroyok, bukan kecelakaan tunggal," tutur Dudung saat konferensi pers.
Sebelumnya Dandim 0505/JT Kolonel Inf Rahyanto Edy Yunianto sudah menerangkan bahwa peristiwa yang sebenarnya terjadi adalah kecelakaan tunggal. Namun informasi yang disampaikan Prada MI kepada rekan-rekannya tidak benar. Info itu justru membuat massa semakin marah.
"Dandim di lokasi dia menyampaikan bahwa Prada MI ini betul-betul kecelakaan tunggal dan mereka tidak terima informasi dari Dandim tersebut. Dan mereka melarikan diri menuju ke Polsek Pasar Rebo melakukan pengerusakan dan lanjut ke Polsek Ciracas," jelas dia.
Berdasarkan hasil CCTV, visum, dan pengakuan Prada MI, kejadian yang sebenarnya adalah kecelakaan tunggal. Informasi diperoleh, kecelakaan itu terjadi Kamis (27/8).
Senada, Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana menyampaikan, hasil olah TKP di Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur, dan berdasarkan rekaman CCTV sudah terlihat jelas. Kejadian sesungguhnya adalah kecelakaan tunggal yang dialami prada MI. Bukan pengeroyokan.
Namun, Prada MI justru membuat isu yang tak benar. Sehingga sekitar 100 orang melakukan pengerusakan.
"Isu ini sudah termakan betul oleh rekan-rekan dari pada korban ataupun saudara Prada MI mereka tetap merasa kalau Prada Mi ini dilakukan pengeroyokan," kata Kapolda Metro Irjen Nana.
Danpuspom TNI Mayjen TNI Eddy Rate Muis menjelaskan, duduk perkara penyerangan ini karena kabar hoaks mengenai pengeroyokan Prada MI. Padahal yang terjadi adalah kecelakaan tunggal. Prada MI pun terancam dijerat dengan UU ITE.
"Ini akibat adanya berita atau isu yang hoaks, kita masih kerja masih cari semua kalau memang terbukti ada hoaks, ini akan dijerat dengan UU yang ada, UU ITE. Tidak ada yang akan lolos, biar tim bekerja, kalau sudah terbukti semua dijerat dengan UU berlaku," tegas Eddy.