Bareskrim Gerebek Karaoke Venesia BSD, Voucher untuk Berhubungan Seks Disita

"Tempat ini telah beroperasi sejak sekitar bulan Awal Juni 2020, lalu menyediakan perempuan untuk dapat berhubungan badan dengan tarif Rp 1.100.000 sampai dengan Rp 1.300.000 per voucher dikali tiga voucher," katanya.

Ronald
Oleh Ronald - Reporter
Bareskrim Gerebek Karaoke Venesia BSD, Voucher untuk Berhubungan Seks Disita
Bareskrim gerebek tempat karaoke eksekutif Venesia BSD. ©2020 Merdeka.com

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah melakukan penggerebekan tempat karaoke eksekutif Venesia BSD di Serpong Sub District, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (19/8) malam. Dalam penggerebekan itu, 47 orang diamankan oleh kepolisian.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo mengatakan, penggerebekan itu dilakukan laporan dari masyarakat.

"Sesuai dengan LP No.458 tanggal 18 Agustus 2020," katanya dalam keterangan, Kamis (20/8).

Dari laporan itu, alhasil dilakukan penggerebekan dan ditemukan fakta-fakta. Salah satunya voucher untuk dapat berhubungan badan dengan tarif sebesar Rp 1,1 hingga Rp 1,3 juta.

"Tempat ini telah beroperasi sejak sekitar bulan Awal Juni 2020, lalu menyediakan perempuan untuk dapat berhubungan badan dengan tarif Rp 1.100.000 sampai dengan Rp 1.300.000 per voucher dikali tiga voucher," katanya.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menggerebek karaoke eksekutif Venesia BSD di Serpong Sub District, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (19/8) malam. Penggerebekan karena diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus eksploitasi seksual pada masa pandemi Covid-19.

Penggerebekan itu dipimpin langsung oleh Brigjen Ferdy Sambo. Dalam penggerebekan tersebut, karaoke eksekutif tersebut diketahui telah beroperasi sejak awal Juni 2020. Bahkan tempat hiburan malam ini memfasilitasi layanan seks bagi para pelanggannya.

Menurut Sambo, beroperasinya tempat hiburan itu melanggar Pasal 9 Ayat (1) dan (2) Peraturan Wali Kota Tangsel Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Wali kota Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Penanganan Covid-19.

"Pasal 9 Ayat (1) menyebutkan bahwa selama pemberlakuan PSBB, dilakukan penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja/ kantor," kata Ferdy dilansir Antara, Kamis (20/8).

Di Kota Tangerang Selatan saat ini masih diberlakukan perpanjangan masa PSBB sejak 9 Agustus hingga 23 Agustus 2020. Para perempuan yang bekerja di karaoke eksekutif Venesia BSD ini tercatat ada 47 orang.

"Para perempuan yang bekerja di tempat itu berasal dari Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Timur sebanyak 47 orang," kata Sambo.

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan 13 orang yang terdiri dari tujuh orang muncikari, tiga kasir, satu supervisor, satu manajer operasional dan satu general manager.

Rekomendasi