Penyidik Bareskrim Polri telah menahan pengacara Anita Kolopaking dalam kasus penerbitan surat jalan untuk kliennya Djoko Tjandra. Anita ditahan selama 20 hari mulai sejak Sabtu (8/8) kemarin. Polri menilai penahanan dilakukan agar Anita tak melarikan diri.
Sebelum ditahan, Anita telah mengajukan pelindungan di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Ciracas, Jakarta Timur atas kasus ini. Pengajuan ini baru akan dibahas pada Senin (10/8).
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, pihaknya akan tetap membahas pengajuan Anita dalam rapat paripurna. Meskipun, Anita telah berstatus tersangka dan ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri.
"(Tetap dibahas) Iya. Karena kan harus dibuatkan risalah oleh BPP, belum tahu sudah selesai apa belum," katanya kepada merdeka.com, Minggu (9/8).
Menurutnya, dalam Rapat Paripurna itu tak hanya membahas perihal pengajuan Anita semata. Namun, seluruh pengajuan lainnya. Di mana nantinya akan diputuskan oleh tujuh orang pimpinan LPSK.
"Setiap Senin memang LPSK Rapat Paripurna," katanya.
Dalam hal ini, Hasto memberi bocoran kalau pengajuan Anita akan ditolak. Namun, hal itu tetap akan dibahas dan dikaji dalam Rapat Paripurna.
"Akan dibahas. Kalau status tersangka sudah pasti akan ditolak. Tapi tergantung apakah dari Biro Penelaahan Permohonan sudah selesai penelaahannya," pungkasnya.
Anita Kolopaking terseret dalam kasus penerbitan surat jalan untuk kliennya Djoko Tjandra. Dalam kasus ini, turut terlibat mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo. Baik Anita maupun Prasetijo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Anita Kolopaking disangkakan dengan Pasal 263 (2) dan Pasal 223 KUHP. Sementara Prasetijo disangkakan dengan pasal berlapis yakni Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 E KUHP, Pasal 426 ayat 1 KUHP, dan Pasal 221 ayat 1 ke 2 KUHP.