Jajaran Satreskrim Polres Bondowoso membekuk seorang pencuri spesialis perangkat listrik atau MCB dan KWH meter yang ada di rumah-rumah kosong. Andri Agus Setiawan alias Wawan (31), warga RT 30 RW 7, Kelurahan Dabasah, Kecamatan Kota, diamankan setelah kedapatan mencuri di sebuah rumah kosong yang ada di Perumahan Pesona Ijen Regency, Kelurahan Badean, Kecamatan Kota.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menyamar sebagai petugas PLN agar tidak dicurigai warga sekitar.
"Wawan ini mengenakan seragam petugas PLN berwarna hijau untuk mengelabui warga yang melihat. Karena memang aksinya dilakukan seringkali dilakukan pagi hari,"ujar Kapolres Bondowoso, AKBP Erick Frendriz, kepada awak media pada Kamis (30/8).
Modus itu digunakan karena pelaku sebelumnya memang pernah bekerja sebagai pegawai PLN dengan status tenaga alih daya atau outsourcing.
"Tersangka ini sudah mahir karena memang mantan petugas PLN. Pertama dia merusak KWH pakai obeng. Lalu membuka MCBnya menggunakan tang penggunting kabel," lanjut Erick.
Sebelum menjalankan aksi pencuriannya, tersangka terlebih dahulu melakukan survey dengan berkeliling ke sejumlah titik di Bondowoso dengan menaiki sepeda motor pribadinya. Tujuannya untuk mencari rumah-rumah kosong yang bisa dicuri KWH meternya.
Adapun seragam PLN yang digunakan tersangka, merupakan milik sendiri. "Itu seragamnya saat masih bekerja di PLN,” tambah Kasatreskrim Polres Bondowoso, AKP Agung Ari Wibowo.
Dari hasil pemeriksaan sementara, sejauh ini sudah ada 30 rumah kosong yang pernah dicuri perangkat listriknya oleh pelaku Wawan. Dari tangan tersangka sendiri pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti. Berupa satu unit sepeda motor, baju petugas PLN, sejumlah peralatan untuk merusak KWH meter.
"Kita kenakan pasal 363 ayat (1) ke.5e KUHP, dengan ancaman hukuman Maksimal 7 tahun," kata Agung.