DPR Minta Evi Novida Ginting Dikembalikan Jadi Komisioner KPU

"Jadi tinggal nunggu dari pemerintah, cukup enggak banding, memberikan kesempatan lagi bu Evi jadi komisioner atau banding kan," ucapnya.

Ahda Bayhaqi
Oleh Ahda Bayhaqi - Reporter
DPR Minta Evi Novida Ginting Dikembalikan Jadi Komisioner KPU
Komisioner KPU Evi Novida Ginting. ©Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Wakil Ketua Komisi II Saan Mustofa mengatakan, pihaknya menginginkan agar Evi Novida Ginting dikembalikan statusnya sebagai komisioner KPU. Hal itu berkaitan dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan Keppres pemecatan Evi.

"Komisi II sih kita ingin putusan PTUN ini bisa mengembalikan kembali bu Evi menjadi komisioner KPU," ujar kepada wartawan, Senin (27/7).

Saan mengatakan, sebab Evi menang di PTUN sehingga keputusan pemecatannya batal. Namun, perlu menunggu bagaimana sikap pemerintah. Apakah bakal mengajukan banding atau tidak terhadap putusan tersebut.

"Jadi tinggal nunggu dari pemerintah, cukup enggak banding, memberikan kesempatan lagi bu Evi jadi komisioner atau banding kan," ucapnya.

Saan memastikan mengenai putusan tersebut akan menjadi bahasan tersendiri di Komisi II DPR. Pihaknya akan menggelar rapat.

"Yang jelas setelah putusan PTUN Komisi II akan rapat membahas putusan PTUN itu. Komisi II minta segera dieksekusi," ucapnya.

Saan juga bilang, Komisi II DPR belum memutuskan pengganti Evi pada rapat sebelumnya. Sebelumnya, mereka memberikan Evi kesempatan untuk memperjuangkan statusnya.

Diberitakan, Evi Novida Ginting diberhentikan secara tidak hormat dari jabatan sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017-2020. Hal itu tertuang di Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34/P Tahun 2020 tetanggal 23 Maret 2020 yang ditanda tangani Presiden Joko Widodo.

Keppres itu merupakan tindak lanjut putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan secara tidak hormat Evi Novida Ginting sebagai Komisioner KPU.

Lalu, Evi mengajukan upaya adminstratif keberatan kepada Presiden Republik Indonesia. Dan mengajukan gugatan pembatalan pemecatan dirinya sebagai KPU RI periode 2017-2022 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

PTUN pun mengabulkan penggugat untuk seluruhnya. Kemudian membatalkan Keputusan Presiden. Dalam amar putusan PTUN salah satunya berbunyi: "Menyatakan batal Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34/P.Tahun 2020 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2017-2022 tanggal 23 Maret 2020".

Rekomendasi