Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Api diajukan Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen. MK menolak uji materi diajukan Kivlan Zen setelah menilai alasan gugatan pemohon tak jelas.
"Mahkamah tidak dapat memahami alasan permohonan pemohon jika dikaitkan dengan petitum permohonan yang meminta agar pasal yang diuji konstitusionalitasnya bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat," ujar Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (22/7).
Akibat ketidakjelasan permohonan Kivlan Zen, Mahkamah Konstitusi sulit untuk menentukan pemohon memiliki kedudukan hukum atau tidak dalam bertindak sebagai pemohon. Selain itu, apabila Kivlan Zen memiliki kekuatan hukum pun, permohonan pemohon dinilai kabur.
Ada pun Kivlan Zen yang diwakili kuasa hukumnya, Tonin Tachta Singarimbun dkk, meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk mencabut Pasal 1 ayat (1) UU Senjata Api di antaranya karena norma dalam pasal itu rumit dan multitafsir.
Alasan selanjutnya, Kivlan Zen mendalilkan mengalami diskriminasi saat penangkapan, antara lain tanpa pendampingan kuasa hukum, penangkapan tidak sah dan penahanan yang juga tidak sah.
Kivlan mengajukan permohonan ini terkait statusnya sebagai terdakwa dalam kasus penyeludupan senjata api dan pelaksanaan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat masih ditunda karena alasan kesehatan.
Selama sidang pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi, ia lebih banyak menjelaskan kronologi kasusnya dari mulai penangkapan pada 29 Mei 2019 hingga penetapan dirinya sebagai tersangka. Demikian dikutip Antara.
Advertisement
Kasus Kepemilikan Senpi Kivlan Zen
Jaksa Penuntut Umum sebelumnya mendakwa Kivlan Zen atas kepemilikan empat senjata api dan 117 peluru tajam. Kivlan juga disebut menerima aliran dana dari Habil Marati yang merupakan terdakwa dalam kasus perencanaan pembunuhan terhadap empat tokoh nasional.
Dalam eksepsi yang langsung dibacakan oleh Kivlan dalam persidangan, ia meminta majelis hakim membebaskan dirinya dari perkara yang menjeratnya.
Kivlan berpendapat dakwaan yang telah disusun Jaksa Penuntut Umum tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap.
Kivlan juga menyoroti dakwaan jaksa yang menyebut dirinya bertemu Helmi Kurniawan alias Iwan, terdakwa untuk kasus yang sama, di Lubang Buaya pada 1 Oktober 2018.
Kivlan kemudian mengajukan uji materi Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Api ke MK pada 4 Mei 2020 lalu. Kasus kepemilikan senjata api ilegal dan peluru tajam yang menyeret mantan Kepala Staf Kostrad ini tengah berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.