Penggusuran Rumah untuk Proyek Kereta Cepat

Penggusuran Rumah untuk Proyek Kereta Cepat. Sebanyak 24 rumah di RT 009/014 Kelurahan Cipinang Melayu tersebut digusur oleh petugas gabungan sesuai arahan PN Jakarta Timur berdasarkan pemohon eksekusi PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia untuk digunakan sebagai lahan proyek pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung.

Nanda Farikh Ibrahim
Penggusuran Rumah untuk Proyek Kereta Cepat
Warga terdampak mengumpulkan barang-barang yang tersisa di reruntuhan rumahnya pascapenggusuran permukiman untuk proyek kereta cepat di Cipinang Melayu, Jakarta, Selasa (21/7/2020). Sebanyak 24 rumah di RT 009/014 Kelurahan Cipinang Melayu tersebut digusur oleh petugas gabungan sesuai arahan Pengadilan Negeri Jakarta Timur berdasarkan pemohon eksekusi PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia untuk digunakan sebagai lahan proyek pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung. ©2020 Merdeka.com/Iqbal Nugroho
Rekomendasi