AKA (18), salah seorang santri yang diperiksa oleh Polresta Tasikmalaya dalam kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan pegiat media sosial, Denny Siregar meminta agar Denny gentle berani datang ke Tasikmalaya.
AKA pun berjanji akan memaafkan Denny. Namun, untuk proses hukum diserahkan kepada pihak kepolisian.
AKA mengatakan, dirinya ada dalam foto yang diunggah Denny Siregar dan diberi caption dengan judul ‘ADEK2KU CALON TERORIS YG ABANG SAYANG’.
Atas apa yang dilakukan Denny Siregar itu, AKA pun mengaku sangat malu dan tersinggung karena disebut sebagai calon teroris. Padahal foto tersebut diambil setelah ia mengaji di Masjid Istiqlal pada aksi 313 di 2017 lalu.
"Waktu itu lagi ngaji. Saya sangat malu disebut calon teroris. Siapa sih yang mau dibilang calon teroris? Enggak ada yang mau," kata dia.
Ia mengungkapkan, kegiatan santri di pesantren sangat jauh dari ajaran terorisme. Namun hanya menjadi tempat menimba ilmu dengan mengaji dan belajar keislaman.
Oleh karena itu, AKA pun meminta agar Denny Siregar secara jantan ke kota santri untuk melakukan klarifikasi atas pernyataannya itu di media sosial.
Advertisement
AKA memastikan bahwa pihaknya, pasti akan menyambut baik kedatangan Denny.
"Kita tabayyun bersama. Kalau dia gentle, datang dengan hati terbuka, insyaallah kita memaafkan. Tapi proses hukum terus saya serahkan ke polisi," ungkapnya.
Pihak kepolisian sendiri, hingga saat ini masih terus melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Denny Siregar kepada santri dan pesantren di Kota Tasikmalaya.
Dua orang santri, yang fotonya diunggah Denny Siregar dan disebut sebagai calon teroris telah diperiksa polisi.
Pernyataan Denny dalam status itu telah dilaporkan ke polisi pada Kamis (2/7). Terlapor diduga tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA dan/atau penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Terlapor diduga melanggar Pasal 45A ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 3, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.