Polisi Tetapkan Direktur dan Perusahaan PT DSI Jadi Tersangka Karhutla di Siak

Dia menjelaskan, pihaknya hingga saat ini telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk saksi ahli serta perwakilan perusahaan itu sendiri. Sunarto menduga, ada unsur kelalaian sehingga terjadi karhutla di lahan milik PT DSI itu.

Abdullah Sani
Oleh Abdullah Sani - Reporter
Polisi Tetapkan Direktur dan Perusahaan PT DSI Jadi Tersangka Karhutla di Siak
Ilustrasi borgol. shutterstock

Kepolisian Daerah Riau menetapkan Direktur PT Duta Swakarya Indah (DSI) inisial MS sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Perusahaan tersebut mengalami kebakaran lahan beberapa bulan lalu, sehingga diselidiki polisi.

"Untuk PT DSI ada dua tersangka. Pertama MS yang merupakan direktur perusahaan tersebut, dan kedua perusahaannya sebagai tersangka korporasi," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto kepada merdeka.com, Senin (13/7).

Dia menjelaskan, pihaknya hingga saat ini telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk saksi ahli serta perwakilan perusahaan itu sendiri. Sunarto menduga, ada unsur kelalaian sehingga terjadi karhutla di lahan milik PT DSI itu.

"Sejak Februari 2020 lalu kebakaran di area itu telah menghanguskan 9,4 hektar lahan. Lahan yang hangus itu terletak di area H-19, Desa Sangkemang, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak," ujarnya.

Area tersebut juga telah didatangi tim Ditreskrimsus Polda Riau untuk melakukan penyelidikan dengan melibatkan sejumlah pihak.

"Hasil penyelidikan, ditemukan bukti permulaan yang cukup, sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan pada pertengahan Maret 2020," tandas Sunarto.

Rekomendasi