Bos PT Bali Pacific Pragama, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan mengakui sudah lebih dahulu menjadi pengusaha sebelum kakaknya, Ratu Atut Chosiyah menjadi Gubernur Banten.
Hal tersebut dikatakan Wawan dalam sidang dengan agenda pleidoi atau nota pembelaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjeratnya. Bahkan, Wawan mengaku sudah mengerjakan proyek di sejumlah daerah, BUMN, dan kementerian sebelum terjadi pemekaran Banten.
"Perusahaan saya, serta perusahaan lainnya yang ada di bawah kendali saya telah beroperasi sejak tahun 1995 dengan memperoleh pekerjaan dari non SKPD Provinsi Banten dan sekitarnya dan kemudian pada tahun 2001, jauh sebelum kakak saya menjabat sebagai Gubernur Provinsi Banten, saya sudah mengerjakan pekerjaan dari Dinas atau SKPD Provinsi Banten," ujar Wawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (9/7).
Wawan mengakui dibesarkan dari keluarga pengusaha. Terdakwa kasus TPPU ini memastikan penghasilan diperolehnya tidak hanya saja berasal dari proyek APBD Provinsi Banten.
"Namun juga memperoleh proyek-proyek yang bersumber dari non APBD Provinsi Banten yaitu dari Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Lampung serta Pemerintah Pusat, instansi vertikal, BUMN dan perusahaan swasta," ucap Wawan.
Menurut Wawan, jaksa penuntut umum KPK mencoba memperlihatkan seakan-akan dirinya baru memulai usaha pada tahun 2005, atau saat kakaknya menjabat sebagai (Plt) Gubernur Provinsi Banten pada tanggal 10 Oktober 2005.
Jaksa berasumsi perolehan harta Wawan hanya bersumber dari proyek-proyek APBD Pemerintah Provinsi Banten, atau sejak Atut menjadi orang nomor satu di Banten.
Padahal, kata Wawan, dirinya sudah mulai berkiprah menekuni usaha mewarisi usaha sang ayah, Chasan Sochib. Dari situ, Wawan fokus menjalani bisnis dan akhirnya mendirikan PT. Buana Wardana Utama pada tahun 1993, PT. BaliPacific Pragama tahun 1995, hingga PT. Putra Perdana Jaya pada tahun 1999.
"Belajar dari pengalaman orang tua dalam melakukan beberapa usaha yang dikelola, saya juga berkonsentrasi pada industri yang sama yaitu jasa konstruksi dan perdagangan," kata Wawan.
Wawan mengaku dirinya mendapat modal dari sang ayah saat awal kali meniti karir menjadi pengusaha. Modal yang diberikan berupa uang senilai Rp3 miliar dan sejumlah tanah.
"Kemudian seluruhnya telah diakumulasikan menjadi modal dan masuk dalam aset pengembangan usaha yang saya jalani, keuntungan-keuntungan yang berkelanjutan, biaya pengembangan atau ekspansi usaha-usaha, yang akhirnya juga menjadi cikal bakal berdirinya PT. Bali Pacific Pragama (BPP) dan perusahaan lainnya," ungkap Wawan.
Wawan menyebut, melalui perusahaan-perusahaan di bawah kendalinya, dia memperoleh pekerjaan-pekerjaan dengan skala menengah dan besar melalui pelelangan-pelelangan yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah, swasta, dan BUMN baik yang berada di wilayah Jawa Barat, DKI Jakarta, Sumatera, Jawa Tengah, dan Banten.
Sebab itu, Wawan dengan tegas menampik tudingan jaksa penuntut umum KPK. Menurut Wawan, dakwaan dan tuntutan JPU jelas-jelas mengabaikan peristiwa hukum dan fakta hukum dan keterangan saksi-saksi serta para ahli.
"Padahal sebenarnya tidak demikian sebagaimana ahli TPPU menyampaikan ada hubungan kausal antara tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebagai predicate crime dan TPPU sebagai ilirnya. Jadi TPPU tidaklah berdiri sendiri namun merupakan kelanjutan dari pidana Tipikor yang terdapat kerugian negara," kata Wawan.
Seharusnya, kata Wawan, Jaksa Penuntut Umum pada KPK tidak sewenang-wenang melakukan pemblokiran rekening dan aset tanpa menelisik lebih dalam apakah aset tersebut hasil sendiri atau tidak.
"Fakta-fakta yang muncul dipersidangan tidaklah demikian, dan tuduhan JPU tidaklah benar. Selama persidangan justru JPU tidak dapat membuktikan keterkaitan aset yang saya miliki dengan pidana TPPU yang dituduhkan kepada saya," kata Wawan.
"Di sinilah saya merasa diperlakukan secara tidak adil karena semenjak sebelum tahun 2005 saya telah menjadi pengusaha dan karena usaha saya jalani dengan tekun dengan melakukan berbagai investasi pembelian beberapa aset dari hasil usaha dan jerih payah saya sendiri," Wawan menambahkan.
Reporter: Fachrur Rozie