Bawaslu Temukan KTP Anggota TNI-Polri & ASN Dukung Calon Perseorangan di Kapuas Hulu

Haidir mengungkapkan, 89 orang Aparatur sipil negara (ASN), enam orang TNI-Polri penyelenggara pemilu 157 orang penyelenggara pemilu, dan 215 orang perangkat desa memberikan dukungan dalam bentuk Kartu tanda penduduk (KTP) terhadap calon perseorangan yang akan maju pada Pilkada 2020 di Kapuas Hulu.

Fikri Faqih
Oleh Fikri Faqih - Reporter
Bawaslu Temukan KTP Anggota TNI-Polri & ASN Dukung Calon Perseorangan di Kapuas Hulu
Ilustrasi Pemilu. ©2015 Merdeka.com

Anggota Bawaslu Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Haidir mengatakan, pihaknya menemukan 467 KTP dari ASN, TNI-Polri dan Perangkat Desa dipergunakan untuk memberikan dukungan kepada calon perseorangan pada pilkada di wilayah tersebut.

"Total ada 467 orang yang kami temukan memberikan dukungan terhadap calon perseorangan terdiri dari TNI, Polri, ASN dan aparatur desa bahkan ada juga penyelenggara pemilu," katanya di Putussibau, Ibu Kota Kabupaten Kapuas Hulu, Selasa (7/7).

Dia mengungkapkan, 89 orang Aparatur sipil negara (ASN), enam orang TNI-Polri penyelenggara pemilu 157 orang penyelenggara pemilu, dan 215 orang perangkat desa memberikan dukungan dalam bentuk Kartu tanda penduduk (KTP) terhadap calon perseorangan yang akan maju pada Pilkada 2020 di Kapuas Hulu.

Haidir menjelaskan, berdasarkan data B.1.1 KWK, Peraturan KPU No 1/2020 pasal 18 ayat 7, mereka yang tidak boleh memberikan dukungan adalah ASN, TNI Polri, perangkat desa dan penyelenggara pemilu. Hal ini sesuai dengan netralitas ASN dan TNI-Polri yang juga tertuang dalam UU Pilkada.

Seperti dilansir dari Antara, dia menerangkan, Bawaslu sudah menyampaikan ke Panwascam dan PPKD untuk melakukan saran perbaikan dan koreksi langsung sesuai kewenangan sebagai pengawas.

"Sesuai ketentuan mereka itu tidak boleh memberikan dukungan, tetapi kami sudah sampaikan ke Panwascam, agar di tindaklanjuti," tutup Haidir.

Rekomendasi