Polisi mengaku belum menerima surat pengajuan penahanan terhadap John Refra alias John Kei atas kasus penyerangan terhadap pamannya Nus Kei Cs. Kejadian itu terjadi pada Minggu (21/6) lalu di Tangerang dan Jakarta Barat.
"Saya sendiri sampai sekarang belum menerima permohonan penangguhan itu," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat, Jakarta, Rabu (1/7).
Menurutnya, apabila John Kei akan mengajukan penangguhan penahanan. Itu merupakan hak yang bersangkutan.
"Saya pribadi belum menerima surat permohonan tersebut, tapi kalau misalnya mengajukan itu adalah hak dan boleh-boleh saja," ujarnya.
Sebelumnya, Pengacara John Kei, Anton Sudanto tengah bersiap untuk mengajukan upaya penangguhan penahanan terhadap kliennya dan anak buahnya ke Polda Metro Jaya.
"Ya, kami sedang mengajukan upaya penangguhan penahanan," kata Anton di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/6) malam.
Dia mengatakan, penangguhan penahanan itu akan diupayakan tidak hanya buat John Kei tetapi untuk seluruh anak buahnya yang ditahan. Karena, penangguhan merupakan hak bagi setiap tersangka sebagaimana telah diatur dalam undang-undang.
"Itu hak tersangka ya, itu diatur di KUHAP jadi kalau kita itu selalu bicara soal aturan. Karena kami pun diatur undang-undang," jelasnya.