Kemendikbud mengumumkan kebijakan keringanan UKT mahasiswa yang terkena dampak pandemi Covid-19. Terkait hal tersebut, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menyatakan apresiasinya atas perhatian Kemendikbud tidak hanya bagi institusi negeri melainkan swasta juga
"Dikotomi antara negeri dan swasta ini memang sudah menjadi masalah yang berlarut-larut. Di masa pandemi ini, justru institusi swastalah yang keberjalanannya paling rentan, karena dana operasionalnya mayoritas dari UKT dan SPP. Kalau negeri masih ada biaya yang ditanggung pemerintah. Kebijakan Kemendikbud sudah tepat dengan memprioritaskan mereka," ujarnya, Jumat (20/6/2020).
Hetifah menambahkan, selain dana bantuan UKT, pihaknya juga mengapresiasi pengalihan dana BOS Afirmasi dan Kinerja terhadap sekolah swasta.
"Dulu kedua komponen ini hanya diperuntukan untuk sekolah negeri saja, sekarang bisa mencakup swasta dan negeri. Juga targetnya bukan lagi sekolah 3T dan sekolah berkinerja baik, tapi memang dialihkan ke sekolah terdampak Covid-19 di seluruh Indonesia. Memang itu prioritas kita saat ini," paparnya.
Hetifah berharap, kedepannya kesenjangan antara institusi pendidikan negeri dan swasta dapat terus dijembatani dengan kebijakan yang tepat.
"Pelan-pelan keadilan itu harus terus kita perjuangkan. Kemendikbud dengan program-programnya, dan kami dari sisi regulasi dan anggaran. Kemarin juga kami baru saja menerima Badan Musyawarah Perguruan Swasta di Komisi X. Banyak sekali masukan konkrit terkait revisi UU Sisdiknas," pungkasnya.
Diketahui, Mendikbud menjabarkan keringanan UKT untuk mahasiswa dalam Permendikbud no.25 tahun 2020, antara lain cicilan, penundaan, dan penurunan UKT. Selain itu, Kemendikbud juga memberikan dana bantuan UKT untuk 410.000 mahasiswa yang belum menerima Kartu Indonesia Pintar (KIP).