DPR Minta Bupati Ogan Ilir Duduk Bareng Cari Solusi Atas Pemecatan 109 Tenaga Medis

"Kita harus bijak apakah perlu duduk kembali antara perwakilan tenaga medis dengan kepala daerah,"

Raynaldo Ghiffari Lubabah
DPR Minta Bupati Ogan Ilir Duduk Bareng Cari Solusi Atas Pemecatan 109 Tenaga Medis
Ilustrasi tenaga medis. ©2020 Merdeka.com/Iqbal Nugroho

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyoroti pemecatan 109 tenaga medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo mendorong Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam duduk bersama para tenaga medis untuk menyelesaikan masalah tersebut.

"Tentukan ada ketentuan, peraturan perundangan bagaimana proses PHK dan pemberhentian. Kalau sudah menyetujui ya tidak apa apa. Paling tidak kepala dingin tidak sepantasnya pro kontra. Kita harus bijak apakah perlu duduk kembali antara perwakilan tenaga medis dengan kepala daerah," kata Rahmad kepada wartawan, Kamis (28/5).

Rahmad menilai Bupati Ogan Ilir seharusnya dapat mengutamakan mediasi dan gotong royong dalam menyikapi tuntutan para tenaga medis.

"Kaya kira (harusnya) bijak saatnya kita bergotong royong kalau ada terjadi ada kasus ini pasti kita harus bicara dengan baik-baik, kita mediasi, evaluasi saat ini kita butuh para tenaga kesehatan" kata politikus PDIP ini.

Senada dengan Rahmad, Anggota Komisi IX DPR Intan Fauzi menilai, Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam seharusnya dapat mengutamakan mediasi sebelum memecat 109 tenaga medis tersebut.

"Di masa pandemi kita saling membutuhkan. Jadi menurut saya seharusnya dilakukan mediasi dan pendekatan karena tentu ada sebab musabab," ungkap Intan.

Politikus PAN ini menambahkan tenaga kesehatan serta fasilitas kesehatan sangat diperlukan pada masa pandemi Covid-19 ini. Sehingga, menurutnya, sinergi antara pemerintah dan tenaga medis sangat menentukan penanganan Covid-19.

"Artinya semua orang yang bekerja. Tentunya harus diperlukan peralatan (APD). Karena kalau tenaga kesehatan tertular dia tidak bisa melayani masyarakat. Di satu sisi dia bisa menularkan yang lain karena virus corona merupakan virus agresif," papar dia.

Oleh sebab itu, Intan menyebut tidak tepat bila para tenaga medis tersebut diberhentikan saat tenaga mereka dibutuhkan dalam merawat pasien Covid-19. "Ini masa pandemi dan tidak elok ada pemecatan tenaga kesehatan, apalagi dengan jumlah yang besar," tandas dia.

Pemecatan 109 tenaga medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ogan Ilir, Sumatera Selatan, berbuntut panjang. Ombudsman bakal memanggil kepala daerah setempat untuk dimintai keterangan.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumsel M Adrian Agustiansyah menilai ada beberapa hal yang perlu diketahui dari aksi mogok kerja hingga terjadi pemecatan. Untuk mengungkap kasus ini pihaknya tengah melakukan investigasi mendalam.

"Kami lakukan investigasi, sudah dibentuk tim. Tidak menutup kemungkinan Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam dan Direktur RSUD Ogan Ilir akan kami panggil untuk dimintai keterangan," ungkap Adrian. 

Menurut dia, kepala daerah dibenarkan memiliki kewenangan penuh memberhentikan pegawai. Hanya saja, pemecatan harus berdasarkan pertimbangan dan alasan tertentu serta berpengaruh terhadap pelayanan publik.

"Jangan hanya karena mereka (tenaga kesehatan) menuntut transparansi dan memperoleh kepastian alat pelindung diri (APD), langsung diberhentikan, apalagi sekarang situasi kita lagi sulit," ujarnya.

Diketahui, Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam memecat 109 tenaga kesehatan di RSUD setempat berdasarkan Surat Keputusan Nomor 191/KEP/RSUD/2020. Mereka dipecat dengan alasan tidak bekerja alias bolos selama lima hari berturut-turut.

Sebelum dipecat, ratusan tenaga medis itu menyampaikan beberapa tuntutan, yakni penyediaan alat pelindung diri (APD) berstandar, insentif, dan rumah singgah. Tuntutan ini diklaim pihak rumah sakit telah direalisasikan.

Rekomendasi