Mahkamah Agung (MA) belum memutuskan kasasi atas banding mantan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar, terkait putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung yang dikuatkan Pengadilan Tinggi.
"Sampai saat ini belum putus," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro dalam pesan singkatnya kepada media, Selasa (18/5).
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada mantan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar.
Irvan dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pemotongan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan fisik SMP di Kabupaten Cianjur. Putusan itu, lantas diperkuat pada tingkat Pengadilan Tinggi Bandung.
Sementara itu, pengacara Rivano, Yenni enggan mengomentari soal belum juga diputuskan sidang kasasi yang diajukan kliennya. Pihak Rivano dalam posisi menunggu MA untuk memutuskan sidang kasasi.
"Sudah di tingkat kasasi, tunggu saja. Putusannya nanti pasti ada di website MA," terang dia dihubungi terpisah.
Advertisement
Kasus Rivano
Kasus ini bermula saat operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap Irvan pada Oktober 2018. Dalam surat dakwaan, Irvan dituding meraup keuntungan sebesar Rp6,9 miliar dari Dana Alokasi Khusus yang ditujukan untuk 137 sekolah di Kabupaten Cianjur dengan total Rp46,8 miliar.
Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung menjatuhkan vonis Irvan 5 tahun penjara. Hakim menilai, Irvan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi pemotongan Dana Alokasi Khusus untuk pembangunan fisik SMP di Kabupaten Cianjur.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irvan Rivano Muchtar dengan hukuman penjara selama 5 tahun dan denda Rp250 juta subsider hukuman 3 bulan," kata ketua Majelis Hakim Daryanto saat membacakan putusan di PN Bandung, Senin, (9/9).